Disbudpar Kota Tangerang Gelar Seminar Perda Tentang Cagar Budaya

oleh

Kota Tangerang,Fixsnews.co.id – Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menggelar seminar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya di Gedung Kesenian Kota Tangerang, Rabu (29/9/2021).

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang Ubaidillah Ansar mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengatur mengenai pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

“Cagar budaya  perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Idealnya, cagar budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan cagar budaya tersebut,” katanya.

 

Lanjutnya menerangkan, Perda Nomor 3 Tahun 2018 ini lahir dari Surat Keputusan Walikota tahun 2011. Perjalanan Perda tersebut berjalan selama tujuh tahun dan merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

 

” Kemudian perlu diketahui juga bahwa yang merespon pertama kali di Jabodetabek soal cagar budaya ini adalah Kota Tangerang,” katanya.

“Kalau Dewan sudah menginisiasi Perda tersebut maka tugas kita (Disbudpar) nanti menurunkannya menjadi Peraturan Walikota (Perwal). Sehingga khalayak umum, masyarakat Kota Tangerang bahkan dunia mengenal apa saja yang ada di Kota Tangerang yang menjadi cagar budaya,” tambahnya.

Ubaidillah Ansar berharap, dengan diadakannya seminar tentang Perda cagar budaya menjadi dasar informasi kepada masyakarat soal cagar budaya yang ada di Kota Tangerang.

“Baru 23 cagar budaya yang tercatat dalam Perda dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Budaya Kota Tangerang Sumangku Getar dalam sambutannya mengatakan, seminar ini bertujuan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan para pencinta budaya tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 mengenai cagar budaya di Kota Tangerang. Dengan demikian, Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mengetahui tentang cagar budaya dan membantu pemerintah menjaga, melindungi, dan mengawasi bersama-sama serta tak di pungkiri juga masyakarat bisa turut serta menggali cagar budaya di Kota Tangerang yang belum tergali.

“Kita berharap dengan diadakannya seminar ini bisa menyosialisasikan Perda tentang cagar budaya kepada masyarakat agar sama-sama bisa mengetahui tetang cagar budaya dan kedepannya bisa membantu dalam melaksanakan amanah Pemkot soal masalah Cagar budaya,” katanya.

Selain di gelar secara langsung, acara tersebut juga di laksanakan secara virtual melalui platform zoom meeting. Webinar tersebut diisi oleh beberapa narasumber yaitu Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Desse Yussubrasta, Tim Ahli Cagar Budaya Departemen Arsitektur FTUI, Mushab Abdu Asy Syahid, Dewan Kesenian Kota Tangerang, E Sumadiningrat, dan Kepala seksi Budaya Kota Tangerang, Nurcholis sebagai moderator.(ADV)