Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id- Pembuatan e-KTP baru, pembuatan KK baru, perubahan KK, pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian tak lagi membutuhkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) apabila datanya sudah ada dalam database kependudukan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang pendaftaran penduduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Hedi Mochamad Hertadi saat ditemui Fixsnews di ruang kerjanya, Tigaraksa, Jumat (4/6/2021).
“Urusan yang datanya sudah ada dalam database kependudukan tidak perlu lagi surat rekomendasi RT dan RW. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah
dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” kata Mochamad Hertadi yang saat ini sedang mengikuti pendidikan kepemimpinan administrator.
Hedi mencontohkan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga.
” Kan tinggal datang ke Kecamatan menunjukkan KK yang lama, akte perkawinan dan data kependudukan pendukung lainnya,” jelas Hedi yang selalu meluangkan waktu untuk dimintai keterangan tentang administrasi kependudukan (adminduk) khususnya pembuatan kk dan KTP el.
Lanjutnya menerangkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil disebutkan, pembuatan e-KTP baru sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK. Selain itu, Pengurusan kartu identitas lain yang juga tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW adalah pembuatan KK baru, perubahan KK, pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.(ben)