Tangerang,Fixsnews.co.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka Posko Validasi Ulang untuk mudik gratis mulai 11 hingga 23 Maret 2025 di Kantor Dishub Kota Tangerang, yang berlokasi di Jalan DR Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengungkapkan bahwa Pemkot Tangerang kembali ditunjuk untuk membuka Posko Validasi Ulang atau registrasi ulang peserta mudik. “Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, mereka dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya di Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely pada Selasa (11/3/2025).
Posko Validasi Peserta Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang ini juga melayani proses cetak tiket bagi para calon pemudik. Di hari pertama, hingga pukul 13.00 WIB, sudah 300 tiket berhasil divalidasi oleh petugas Posko Validasi.
Tahun ini, tersedia 21.536 kuota tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik, dan lima kota untuk arus mudik dan balik dengan sepeda motor.
“Dishub Kota Tangerang membuka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis setiap hari hingga 23 Maret mendatang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 WIB dan akan ditutup jika sudah terpenuhi,” tambahnya.
Berikut adalah syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:
Pendaftaran hanya dilakukan secara online.
Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga, total 4 peserta dalam satu akun.
Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar (KTP/KK).
Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
Peserta diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang ditentukan.
Jika lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblokir oleh sistem).
Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan.
Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.(Ben)