Diskorsing Selama 13 Tahun dari PT Angkasa Pura II, Purwanto Cari Keadilan ke Disnaker Kota Tangerang

Tangerang, Fixsnews.co id ,- Disekorsing selama 13 tahun dari PT. Angkasa Pura (AP) II, Purwanto mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk mencari keadilan. Purwanto disekorsing pada tahun 2011 silam dan sampai saat ini status dirinya di AP II masih tidak jelas.

Saat ditemui wartawan Purwanto mengatakan, ini panggilan keempat dirinya beserta kuasa hukumnya datang ke Disnaker Kota Tangerang, namun sampai saat ini, pihak dari AP II masih mangkir untuk menghadiri mediasi.

Baca Juga: Paus akan Kunjungi Masjid Istiqlal, Dorong Kerukunan Antarumat

Tidak Cukup Bukti, Kejari Tangerang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Disnaker Kota Tangerang Buka Pelatihan Instalasi Listrik Secara Gratis

“Ada beberapa poin tuntutan yang saya ajukan ke Disnaker untuk pihak AP II, AP II harus membayar kerugian sebesar RP. 2,2 triliun dan rehabilitasi lagi nama baik saya,” ujar Purwanto setelah menghadiri mediasi di Disnaker Kota Tangerang, Senin (2/9/2024).

Ia juga menjelaskan secara detail apa yang terjadi pada dirinya saat masih aktif bekerja di AP II , Purwanto yang merupakan Purnawirawan TNI AD ini dikaryakan PT Angkasa Pura II dan diangkat sebagai karyawan pada Agustus 2000 silam. Namun sejak 2004 dirinya tersandung masalah gara-gara membuat surat pengaduan ke Panglima TNI dan para menteri tentang tindakan diskriminatif terhadap ex TNI oleh PT AP II. Dan Purwanto dilaporkan ke polisi atas aduan pencemaran nama baik oleh AP II. Kemudian, lanjut Purwanto, pada 24 Januari 2011 pihak perusahaan menskorsnya tanpa ada batas waktu yang jelas.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pun naik ke meja hijau. Sambung Purwanto, dirinya juga sudah tujuh kali mengikuti sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Banten, dalam upaya memperjuangkan haknya agar dapat dipekerjakan kembali oleh pihak PT.Angkasa Pura II. Namun hingga kini, nasibnya sebagai karyawan masih belum jelas dan gajinya tidak dibayarkan sejak 2011 sampai saat ini.

“Saya merasa AP II sengaja memiskinkan saya, dengan menskor saya tanpa kejelasan seperti ini, sementara pada saat saya melakukan operasi jantung beberapa tahun lalu, AP II masih menanggung biaya pengobatan tersebut, dan ayah saya meninggal juga AP II juga masih memberi biaya kerohiman kepada saya, berarti status saya kan masih pegawai, tapi kok tidak ada kejelasan terkait penskor an diri saya,” jelas Purwanto.

Ia sedikit membuka tabir awal mula dirinya diskor oleh pihak AP II, Purwanto mengatakan, saat ini dirinya mengikuti penyesuaian ijazah yang diselenggarakan oleh pihak AP 11, karena dengan mengikuti ujian penyesuaian ijazah ia berharap bisa naik golongan dan gaji di AP II.

“Sesudah saya mengikuti ujian penyesuaian ijazah, semua penguji menyatakan secara lisan saya lulus ujian dengan nilai terbaik, tetapi saat pengumuman hasil ujian keluar, saya dinyatakan tidak lulus, di situ saya tidak terima, lalu saya sempat bersurat kepada Pemerintah pusat, dari situlah saya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak AP 2,” tegas Purwanto.

Sementara Priyono selaku Mediator dari Disnaker Kota Tangerang mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi aduan dari Purwanto terkait perihal pensekoran Purwanto saja.

“Kita disini hanya memediasi PHK nya, kan dia juga belum mengajukan PHK nya dan kita juga masih mendengarkan klarifikasi akan kedua belah pihak,” ungkapnya.

Disinggung terkait mekanisme apa saja yang ditempuh dalam proses mediasi Purwanto dan pihak AP II, Priyono mengungkapkan, dirinya tidak bisa menjelaskan berapa lama prosesnya.

“Berapa lama mediasinya itu tergantung dari klarifikasi dan data yang diserahkan ke kami, kalau masih kurang ya kamu terus meminta data-datanya sampai lengkap,” papar Priyono.

Lebih lanjut Priyono, ternyata soal penskorsing Purwanto sendiri sudah pernah digelar di Pengadilan. “Untuk peskorsingan nya sudah sampai di Pengadilan, dan sudah ada putusannya,” tukasnya.(red)