Disperindag Pasuruan Temukan Minyak Goreng MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Pedagang Diimbau Waspada

oleh -43 Dilihat

Pasuruan-jatim | fixsnews.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan imbauan kepada para pedagang untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap produk minyak goreng merek MinyaKita, yang diketahui memiliki isi kurang dari takaran yang seharusnya.

Imbauan ini muncul setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional dan menemukan bahwa volume MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, melalui Kabid Perdagangan Deddy Irawan, menjelaskan bahwa setelah instruksi dari Pemerintah Pusat untuk melakukan sidak terhadap minyak goreng MinyaKita, Disperindag bersama Polres Pasuruan langsung melaksanakan sidak pada Senin (11/3/2025).

Di hari pertama sidak, yang dilakukan di Pasar Bangil, Pasar Pandaan, dan Pasar Sukorejo, petugas menemukan bahwa minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 700 mililiter ternyata hanya berisi kurang dari 40 mililiter. Begitu pula dengan produk yang seharusnya 1.000 mililiter, namun saat diperiksa hanya berisi 970 mililiter.

“Temuan takaran minyak goreng yang tidak sesuai ini menjadi perhatian serius. Kami telah menyurati dua produsen minyak goreng merek MinyaKita agar segera bertanggung jawab dan menarik peredaran produk yang tidak sesuai,” ungkap Deddy.

Deddy menjelaskan bahwa produsen yang terlibat adalah PT Kusuma Mukti Remaja dari Jawa Tengah, yang menjual minyak goreng 1 liter tetapi isinya hanya 970 ml, dan CV Ambata Jatim yang menjual 700 ml tetapi isinya hanya 650 ml.

Disperindag juga meminta kepada para pedagang untuk melakukan pengecekan dan sampling terhadap minyak goreng merek MinyaKita sebelum melakukan pembelian. “Ini sebagai pembelajaran agar lebih hati-hati. Pastikan untuk memeriksa dan mengambil sampel agar masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.

Pada hari kedua sidak, yang dilakukan di Pasar Nguling, Gondangwetan, dan Warungdowo, petugas tidak menemukan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Deddy menegaskan bahwa sidak akan terus dilakukan di 14 pasar di Kabupaten Pasuruan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017, batas kekurangan maksimal hanya 15 ml per liter. Namun, beberapa produk yang ditemukan di lapangan justru jauh di bawah standar tersebut. “Kami minta penjual untuk lebih berhati-hati saat menerima barang dari produsen. Pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu,” tutupnya.(Dilli)