Tangerang, FIXsnews– Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang siapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat pendaftaran Surat Izin Masuk (SIM) di Wilayah Kabupaten Tangerang selama penerapan lanjutan PSBB.
“Kami sudah siapkan aplikasi untuk pendaftaran SIM yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan ketiga,” ujar Nono Sudarno, ST, M.Si kepada humas gugus tugas covid-19 Kabupaten Tangerang, Jumat (5/06/20).
Nono yang memiliki hobby olahraga bersepeda ini melanjutkan masyarakat yang ingin memperoleh SIM baik perorangan, pelaku usaha di luar Jabodetabek dan orang asing
dapat mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id.
Menurutnya, kedua website tersebut terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (Sipinter) yang di miliki DPMPTSP Kabupapaten Tangerang.
” masyarakat dapat langsung mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid setelah masuk pilih menu surat izin masuk, setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi sipinter untuk pendaftaran, mengisi formulir,” ucapnya.
Ia lanjutkan bahwa Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten selama masa PSBB
Merupakan Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB) harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek Kabupaten Tangerang perlu berpergian masuk karena kondisi Emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
“Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini,” ķata Nono.
Perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam 2 jenis yaitu : perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sektor usaha yang diizinkan Berpergian/beroperasi selama masa PSBB, yaitu sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, bahan pangan/makanan/minuman; logistik; energi; perhotelan; komunikasi dan technology informasi; konstruksi; kebutuhan sehari-Hari dan pelayanan dasar, utilities publik dan industry yang ditetapkan sebagai object vital nasional dan objek tertentu.
Bagaimana cara mendapatkan SIM wilayah Kabupaten Tangerang secara darling (online) yaitu buka situs : http://covid19.tangerangkab.go.id/surat-izin-Masuk, download formulir dan persiapkan persyaratan; ajukan surat izin masuk wilayah Kabupaten Tangerang dengan menekan tombol surat izin masuk; isi formulir permohonan; cek secara berjalan pengujung perizinan dan download dan cetak dokumen.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan surat izin masuk diproses oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang, masyarakat dan pelaku usaha silakan mendaftar secara online. Ini khusus warga luar Jabotadebek dan orang asing yang berusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Masyarakat warga luar Jabodetabek, pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang silakan mendaftar untuk mendapatkan Surat Izin Masuk,” ujar Zaki usai Salat Jumat di Masjud Agung Al Amzad Tigaraksa.
Surat Izin Masuk ini diatur melalui
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasa sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.(hms)