DPO Polresta Bogor Diduga Kabur ke New York, Terlibat Kasus Penipuan

oleh

Bogor, Fixsnews.co.id- Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bogor, Kasmayuni alias Yuni, diduga kuat telah melarikan diri ke New York, Amerika Serikat. Informasi ini terungkap setelah adanya cuitan dari netizen di akun Instagram Humas Polresta Bogor, yang kemudian memicu investigasi lebih lanjut oleh wartawan.

Humas Polres Bogor sebelumnya mengumumkan DPO dengan nomor DPO/40/IV/2024/RESKRIM pada September 2024. Kasmayuni, seorang wanita berusia 46 tahun, disangkakan terlibat dalam kasus penipuan yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Postingan tersebut menarik perhatian 2.327 netizen, dengan 117 komentar dan 118 kali dibagikan.

Salah satu komentar dari akun Xander127890 menyoroti tantangan dalam menangkap Kasmayuni di Amerika. “Gimana nangkapnya ini orangnya di Amrik?” tulisnya. Akun lain, sandravoh, menawarkan informasi lebih lanjut dan meminta untuk dihubungi.

Setelah menelusuri informasi lebih lanjut, awak media berhasil menghubungi suami Kasmayuni, berinisial RS, yang juga berada di New York. RS mengungkapkan bahwa ia berusaha memulangkan istrinya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, ia menghadapi kesulitan karena status DPO Kasmayuni yang menghalangi proses deportasi.

Pihak berwenang setempat menyarankan agar Red Notice diterbitkan. Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang akan diekstradisi. Kasmayuni tidak hanya terlibat dalam kasus penipuan, tetapi juga diduga melakukan penggelapan uang arisan yang merugikan banyak orang hingga miliaran rupiah.(red)