DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU Ditengah Penolakan Oleh Buruh, Partai oposisi

Caption: Para pengunjuk rasa menarik barikade kawat berduri polisi dalam protes di Jakarta menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang disetujui oleh DPR, 13 Oktober 2020 yang dinilai tidak berpihak pada hak-hak pekerja.

Fixsnews.co.id- DPR pada Selasa (21/3) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang di tengah penolakan serikat buruh dan partai oposisi yang mengatakan Perppu tersebut tidak mengindahkan hak-hak buruh dan cacat konstitusional.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021. MK saat itu mengatakan bahwa pembuatannya tidak melalui konsultasi publik yang memadai dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.

Pemerintah tidak memperbaiki UU itu, sebaliknya menerbitkan Perppu yang diklaim telah berisi perbaikan, termasuk ketentuan yang lebih baik tentang upah minimum untuk pekerja outsourcing. Perppu tersebut pada Selasa disahkan menjadi UU setelah mendapatkan persetujuan tujuh dari sembilan fraksi di DPR yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP.

”Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna DPR, Selasa.

”Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna DPR, Selasa.

Pertayaan itu dijawab “setuju” oleh para fraksi yang menyepakatinya.

Dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, fraksi yang selama ini cukup vocal sebagai oposisi dalam pemerintahan Jokowi.

Ada beberapa poin yang menjadi fokus dari Perppu Cipta Kerja, yakni tenaga kerja, jaminan produk halal, harmonisasi perpajakan, sumber daya air, hingga kesalahan ketik.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia menyampaikan sambutannya setelah pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna parlemen di Jakarta, 21 Maret 2023. [Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters]

“Penerbitan Perppu tidak tepat”

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja muncul sebagai antisipasi ketidakpastian kondisi ekonomi global tahun ini karena resesi di berbagai negara.

Menurutnya, dunia menghadapi ketidakpastian baik perang yang belum usai, climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, sektor energi, maupun sektor keuangan.

Anggota Fraksi PKS Amin Akram mengatakan alasan penerbitan Perppu soal kondisi perekonomian tidak tepat karena saat ini justru pemulihan ekonomi nasional berjalan relatif stabil.

“Saat ini justru tidak ada potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi,” ujar Amin.

Anggota Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya menolak aturan itu karena proses keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja.

“Mahkamah minta perbaikan proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, bukan justru mengganti UU dengan Perppu,” ujar dia.

Perppu ini, menurut dia, bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas, namun cacat konstitusional karena tidak ada argumentasi yang kuat soal “kegentingan memaksa” yang jadi latar belakang lahirnya Perppu.

“Perppu ini bukan solusi ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Perppu ini malah jadi masalah karena kaum buruh menggugat banyak poin, misalnya skema upah, aturan outsourcing, PHK hingga cuti,” ujar dia.

Buruh ancam mogok

Sementara itu para buruh akan melakukan mogok nasional menyusul pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional ini akan dilakukan di 38 provinsi, lebih dari 400 kabupaten/kota, dan 100 ribu perusahaan yang melibatkan 5 juta buruh.

“Pada hari yang ditentukan, para buruh keluar dari pabrik-pabrik dan berkumpul di luar gerbang pabrik. Tentu di kawasan industri akan terjadi penumpukan massa,” kata Said Iqbal dalam siaran pers.

Menurut dia, ada beberapa poin yang menjadi kekhawatiran buruh dengan pengesahan Perppu menjadi undang-undang, terutama soal upah minimum, membawa Indonesia kembali pada rezim upah murah.

“Kata dapat mengandung arti bisa ditetapkan, bisa juga tidak. Sehingga di sini tidak ada kepastian terhadap UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota),” ujar Said.

Buruh juga tidak sepakat soal outsourcing, yang disebutkan akan diatur dalam peraturan itu, kata Said.

Menurut dia, praktik outsourcing yang berjalan selama ini seperti melegalkan perbudakan modern, sekaligus menempatkan negara seperti agen tenaga kerja.
Ekonom Suroto mengatakan pengesahan penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam konteks kepastian hukum tentu juga telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Hal ini disebabkan karena hak konstitusional warga negara tidak lagi dilindungi. UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dalam waktu singkat telah diubah menjadi Perppu dan kembali disahkan menjadi undang-undang tanpa perbaikan yang substansial.(Benarnews/03)