DPRD Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU untuk Sinergitas Hukum

oleh -115 Dilihat

Tangerang, Fixsnews.co.id- DPRD Kota Tangerang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Penandatanganan ini dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 25 Februari 2025, dan bertujuan untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara DPRD dan Kejari untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat Kota Tangerang. “Tentunya kenapa hal ini kami lakukan karena kami butuh pandangan-pandangan hukum, konsultasi hukum, dalam melaksanakan kegiatan kami demi kemajuan Kota Tangerang,” katanya usai penandatanganan bersama Kejaksaan Negeri Tangerang.

Rusdi menambahkan bahwa anggota DPRD memerlukan pendampingan dan pandangan hukum dari Kejaksaan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) agar lebih tepat guna, tepat sasaran, dan efektif. “Ini bukan hanya untuk pendampingan dalam penyusunan perda baru, tetapi juga untuk mengevaluasi perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu diperbarui,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, S.H., M.H., menyatakan bahwa MoU ini adalah bukti konkret bahwa sinergitas antar lembaga di Kota Tangerang berjalan dengan baik. Muhammad Amin menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan konsultasi, saran, dan terlibat dalam proses penyusunan peraturan daerah.

“Pada prinsipnya apa yang dilakukan teman-teman di DPRD ini perlu diapresiasi oleh setiap lembaga. Mereka mau terbuka, dan MoU ini menurut saya bukan sekadar formalitas, karena ada kerja-kerja yang akan dilakukan setelah MoU ini,” papar Muhammad Amin.

Ke depan, Kepala kejaksaan berharap penandatangan MoU bisa membawa kesejahteraan masyarakat dan memajukan Kota Tangerang. Terpenting, dalam menyusun kebijakan atau aturan tidak ada unsur melawan hukum. (Ben)