DPRD Kota Tangerang Melakukan Sidak Di Kawasan Kavling DPR Cipondoh

KOTA TANGERANG (FN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kavling DPR Blok A, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidak tersebut, sejumlah DPRD bersama Dinas terkait dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Perkim Kota Tangerang langsung menyegel menggunakan piloks lantaran beberapa gudang usaha di kawasan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat sidak tersebut, didapati sebanyak 18 bangunan usaha dan atau gudang yang ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya. Di antaranya industri tidak ramah lingkungan dan penyimpanan mobil alat berat.

Namun demikian, kedatangan para wakil rakyat ke gedung-gedung usaha tersebut ternyata tak diindahkan sejumlah pengusaha. Sehingga antara anggota DPRD dengan pengusaha sempat terlibat cekcok.

Kala anggota dewan datang menanyakan surat-surat izin bangunan, seketika itu seorang pemilik bangunan Adam justru melepas puluhan anjing peliharaannya, sehingga membuat suasana semakin memanas.

Terlebih, bukan berupaya mengamankan puluhan peliharaannya, Adam justru memaki puluhan anggota DPRD, hingga beberapa wakil rakyat itu ikut tersulut amarahnya dan bahkan sampai adu mulut yang tak terhindarkan.

“Pelanggarannya di mana? Di sini bengkel tidak ada limbah beracun, di sebelah sana tuh yang ada limbahnya mah,” tukas Adam bernada tinggi.

Tak hanya itu, Adam yang sudah tak terkendalikan emosinya pun sesekali mencoba memprovokasi wakil rakyat dengan menyuruh para karyawannya untuk tetap bekerja.

“Sudah sana kerja, ngapain ini pake acara disegel segala,” ucapnya seraya meminta wakil rakyat keluar dari bengkelnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengaku geram saat mendapati bangunan usaha yang tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya meminta pemilik mengubah adminstrasi perizinan menjadi kantor dan pergudangan kepada dinas terkait.

“Ini izinnya kantor kenapa jadi pergudangan. Bapak harus ubah dulu izinnya sesuai peruntukannya.

Sementara ini, harus distop dan disegel dulu sampai izinnya diubah, atau izinnya kantor dan pergudangan,” kata Turidi kepada pemilik usaha, Kamis (16/1/2020).

Politisi partai Gerindra ini pun meminta kepada pemilik alat berat untuk tidak lagi beroperasi di wilayah Kecamatan Cipondoh lantaran tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruang. Ia juga meminta untuk menutup dan memindahkannya ke lokasi yang sudah ditentukan yakni di Jalan Husein Sastranegara.

“Menghasilkan PAD tidak, memberikan kontribusi juga tidak buat Pemkot Tangerang. Lihat saja di jalanan, tanah jadi berantakan, becek enggak karuan,” ujarnya. “Tata ruang kita sudah berubah, pengalokasian alat berat sudah di Jalan Husein Sastranegara yang arah Benda,” katanya menambahkan.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik gudang dan bangunan di Kavling DPR harus taat pada peraturan. Bila izinnya tidak sesuai, kata dia, harus disegel dan diurus proses izin usaha dan bangunannya ke dinas terkait.

“Kami juga meminta petugas satpol PP dan pengawas yang bersangkutan menjalankan tupoksinya dengan baik. Kalau pengusaha membandel disegel saja, jangan takut. Kami DPRD siap membentengi,” pungkasnya. (Red)