Tangerang, Fixsnews.co.id— drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, Peneliti Karang Tumartis Institute menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Provinsi Banten. Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) harus menjadi solusi nyata di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap tingginya angka pengangguran, terutama di Kabupaten Tangerang. Bahkan, angkanya berada di atas rata-rata nasional,” ujar drg. Huga dalam acara sosialisasi Raperda Jamsosnaker, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi, seperti otomatisasi, kecerdasan buatan (AI), dan penggunaan robot, telah menyebabkan banyak pekerjaan manusia tergeser. Hal ini menimbulkan tantangan serius bagi dunia ketenagakerjaan, khususnya bagi mereka yang belum memiliki kompetensi yang relevan.
“Raperda ini jangan hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus diwujudkan sebagai perlindungan nyata bagi pekerja. Perlindungan saja tidak cukup; kita juga perlu peningkatan keterampilan agar tenaga kerja kita bisa bersaing,” tegasnya.
Sebagai peneliti di Karang Tumaritis Institute, drg. Huga juga menyoroti perlunya pelatihan kerja yang berbasis pada kebutuhan industri. Menurutnya, ketimpangan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha menjadi salah satu penyebab terus terjadinya pengangguran.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, menjelaskan bahwa Raperda Jamsosnaker saat ini sedang dibahas oleh DPRD Banten.
“Raperda ini mencakup lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban ini akan dikenai sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha,” jelas Abraham.
Kegiatan sosialisasi dengan peserta dari Komunitas Sambung Demokrasi ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan kritik terhadap substansi regulasi. Abraham menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Dengan hadirnya Raperda Jamsosnaker, baik drg. Huga maupun Abraham berharap Provinsi Banten dapat mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan pekerja.
Narasumber lain, Ananta Wahana, menambahkan bahwa Raperda Jamsosnaker ini sangat penting untuk Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Industri. “Kami berharap Raperda ini bisa menjadi payung hukum bagi perlindungan pekerja dan meminimalisir pengangguran,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hasil Survei Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Tangerang mencapai 6,06 persen, Kota Tangerang 5,92 persen, dan Kota Tangerang Selatan 5,09 persen. Sementara itu, pada Februari 2025, TPT nasional rata-rata tercatat sebesar 4,76 persen. (*)