Dua Pelaku Perang Sarung di Kelapa Dua Ditangkap Polisi, Satu Masih DPO

Tangsel, fixsnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang dilakukan menyebabkan meninggalnya orang lain atau turut serta melakukan kejahatan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Polsek Kelapa Dua, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin. S.H., S.I.K., M.H., menerangkan, pihaknya telah mengamankan 2 pelaku bentrokan yang terjadi di Kampung Gerubug, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa, Dua Kabupaten Tangerang, Minggu (18/4/2021) lalu.

“Kami telah berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu MA (17) dan SG (18), yg sebenarnya ada 3 pelaku untuk saat ini 1 pelaku lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Perlu diluruskan juga bahwa peristiwa ini bukanlah tawuran, tapi di istilahkan perang sarung, melalui medsos facebook 2 kelompok pemuda tersebut berjanjian perang sarung yg disertai membawa sajam yg dibuat sendiri oleh para pelaku yg berakibat Fuad Hasyim (25) warga Dasana indah meninggal dunia karena terkena sajam dibagian punggung,” pungkas Iman kepada awak media, Rabu (21/4/2021).

Lebih lanjut, Kapolsek Kelapa Dua memberikan keterangan.

“Peristiwa ini terjadi pada minggu dini hari 18 April 2021 sekitar jam 03:00 WIB, korban diserang menggunakan celurit dan pedang hingga meninggal dunia. Dan barang bukti yg kami amankan ada sajam dan beberapa pakaian” terang Fredy.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.(Pur)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan