Empat Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Diamankan Polres Kota Serang

SERANG, (FN) – Polres Kota Serang Polda Banten berhasil mengamankan empat pelaku tindak Pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, Minggu (3/11/2019).

Kapolres Serang Kota, Akbp Edhi Cahyono, Sik Kepada awak media Membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat bahwa adanya tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan empat orang pelaku terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Mawar.

Edhi menyampaikan bahwa keempat pelaku pemerkosa tersebut, yakni inisial IM (18), Ag (15), Ah (28), dan Ri (26), yang telah memperkosa Melati (14) disebuah gubuk, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten.

Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya Melati di ajak oleh pelaku untuk berwisata ke Pemandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Usai mandi di air yang dingin, para pelaku sudah menyiapkan minuman keras (miras) berupa anggur kolesom. Mawar pun dipaksa menenggak miras itu, dengan ancaman jika tak mau meminumnya, akan diperkosa.

Dibawah paksaan, Mawar pun meminumnya. Dia pun mabuk, kemudian dibawa oleh empat pelaku ke sebuah gubuk dan akhirnya mawar pun diperkosa di lokasi tersebut.

“Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, di ancam akan diperkosa. Setelah minum, Bunga mabuk, kemudian diperkosa,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu (3/11/2019).

Penangkapan ke empat pelaku terjadi hanya sekitar tiga jam setelah kejadian. Peristiwa cabul itu dilakukan sekitar pukul 18.00 wib. Kemudian korban pulang ke rumah dan melapor ke orangtuanya. Kemudian Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota, Akbp Edhi Cahyono, menyatakan bahwa Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 wib atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap Bunga. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
Saat ini ke empat pelaku telah diamankan di mapolres serang kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Sik., M.H, saat di Konfirmasi Awak media melalui pesan whatsapp nya, terkait modus pelaku, ia menyampaikan bahwa modus nya merayu korban untuk ajak wisata, dengan telah merencanakan tindakan kejahatan terhadap korban, dengan mempersiapkan minuman keras, yang akan di minumkan secara paksa oleh pelaku kepada korban.
Yang Awalnya salah satu pelaku, dgn inisial Ag (15), mencium bibir dan meraba payudara korban, lalu korban diajak ke gubuk kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku,” terangnya.

Edy Sumardi, Mengimbau kepada seluruh orang tua, agar lebih menjaga putra dan putri nya, dan tidak sembarangan bergaul dengan orang yang dikenal atau pun yang tidak dikenal. Orang tua kudu meningkatkan pengawasan kepada anak anak nya, lakukan pendekatan komunikasi yg baik terhadap anak, kenali teman teman nya. Serta jangan kasih izin, jika hendak pergi ke tempat wisata tanpa pengawasan melekat.
Edy juga menghimbau kepada masyarakat jika melihat ada kumpul kumpul muda mudi di lokasi yang rawan tindak kejahatan seperti ini dengan gejala gejala yang mencurigakan, agar bantu kami untuk di cegah sehingga bisa kita selamatkan korban dari perbuatan seperti ini. Perkuat Iman dan taqwa agar jauh dari maksiat. Demikian ada mengakhiri himbauan nya. (red)