Pasuruan, Fixsnews.co.Id– Ketegangan di dunia pers Kota Pasuruan kembali mencuat setelah Aliansi Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan (SAPA) melaporkan seorang oknum wartawati ke Polres Pasuruan Kota pada Senin, 7 Juli 2025. Laporan ini diajukan atas dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dianggap mencoreng marwah profesi jurnalis.
Langkah hukum ini merupakan respons terhadap laporan sebelumnya yang diajukan oleh wartawati tersebut, yang menuduh sejumlah wartawan melakukan pencemaran nama baik dalam pemberitaan. Laporan itu dibuat dengan pendampingan penasihat hukum dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pasuruan.
Ketua SAPA, H. Sugeng Samiaji, menyayangkan tindakan sepihak yang diambil oleh oknum wartawati tanpa upaya mediasi terlebih dahulu. Ia menekankan pentingnya mekanisme etik dalam dunia jurnalistik sebelum menempuh jalur hukum. “Kami bukan membela isi berita, tetapi mengingatkan bahwa ada etika yang harus dijunjung tinggi sesama jurnalis. Klarifikasi dan mediasi seharusnya menjadi langkah awal, bukan langsung membawa ke polisi,” tegas Sugeng.
SAPA telah melengkapi laporan dengan dokumen dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa tuduhan dari pihak wartawati tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satu korban, Nur Salim alias Cak Kacong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan rekan seprofesinya. Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk mundurnya solidaritas jurnalis. “Sebagai sesama wartawan, seharusnya kita saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan,” ungkapnya.
Cak Kacong menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan dan berharap konflik ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. “Kami ingin penyelesaian diselesaikan secara baik-baik, itu tetap jadi pilihan,” tandasnya.
Laporan dari Aliansi SAPA telah diterima oleh Polres Pasuruan Kota. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. “Terkait laporan dari aliansi itu, akan kami tindaklanjuti sesuai SOP,” jelasnya.
Hingga berita ini dirilis, wartawati terlapor dan pihak LBH pendampingnya belum memberikan tanggapan resmi. SAPA menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk keprihatinan atas carut-marutnya etika profesi jurnalis di lapangan. Aliansi SAPA juga telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Dewan Pers sebagai langkah etik lanjutan, berharap kejadian ini menjadi momentum introspeksi bagi seluruh insan pers untuk lebih mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan penyelesaian internal sebelum mengambil jalur hukum.(Dilli)