Trenggalek, Jawa Timur, fixsnews.co.id – Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek di laksanakan di Pendopo Balai Desa Gembleb Kecamatan Pogalan. Setelah lolos seleksi pengisian perangkat desa pada Sabtu (7/1/2023) di SMKN 1 Pogalan untuk mengisi formasi jabatan Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan, dan Kaur Umum Desa Gembleb Kecamatan Pogalan.
Acara Pengambilan Sumpah, Janji, ,dan Pelantikan Perangkat Desa Gembleb Kecamatan Pogalan pada Rabu (18/1/2023) di mulai pada pukul 09.00 WIB dan di hadiri oleh Forkopimcam Pogalan, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Gembleb, Babinsa Gembleb, Bhabinkamtibmas Desa Gembleb, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gembleb beserta anggotanya, LMDH, PKK, RW, RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, warga masyarakat Desa Gembleb dan sekitarnya.
Fajar Jefri Ardana di lantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Suyanto di lantik sebagai Kepala Urusan Perencanaan. dan Indriana Lestari di lantik sebagai Kepala Urusan Umum.
“Pemerintah Desa Gembleb Kecamatan Pogalan mengucapkan selamat bergabung dan berharap kepada perangkat desa yang baru bisa menyesuaikan diri, mempunyai jiwa pengabdian terhadap pemerintah, dan bisa bekerjasama demi kemajuan Desa Gembleb Kecamatan Pogalan,” sambutan dari Suwito, Kepala Desa Gembleb.
Pemerintah Kecamatan Pogalan juga mengucapkan selamat bergabung kepada perangkat desa yang baru dan semoga ke depannya bisa bekerja dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Desa Gembleb Kecamatan Pogalan. Perangkat Desa harus betul-betul memahami lingkungan kerja, tugas pokok dan fungsinya. Untuk sekarang harus cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru dan harus menjadi pembelajar yang cepat.
“Untuk masa jabatan perangkat desa sesuai dengan regulasi, sampai usia 60 tahun. Dan apabila di rasa di perlukan untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkup pemdes, maka kepala desa punya kewenangan,” pungkas Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurniasari, mengakhiri pernyataannya kepada awak media.
(bud)