Kota PASURUAN-Jatim | Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus menggencarkan sosialisasi dan implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sosialisasi terkini digelar di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya PBG dan SLF dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan bangunan bagi penghuni.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Bina Kontruksi DPUPR Kota Pasuruan, Uung Mafudi Djafar, menjelaskan bahwa sejak Mei 2023, pengajuan PBG di Kota Pasuruan wajib dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman simbg.pu.go.id.
“Kalau dulu ke DPMPTSP mengurus IMB langsung ketemu tatap muka, namun yang ini (PBG) lewat aplikasi,” ujar Uung, seraya menambahkan bahwa konsultasi tatap muka tetap tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasuruan.
Optimis PAD Meningkat di 2026
Uung Mafudi Djafar menyatakan optimisme bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan hingga ke tingkat kelurahan akan selesai menjangkau seluruh wilayah pada tahun 2026. Ia menargetkan lokasi-lokasi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah di 2025 sudah menunjukkan ada peningkatan yang semula tidak tembus satu miliar rupiah, dan sekarang sudah tembus di atas satu miliar rupiah,” imbuhnya.
Lurah Tembokrejo, Endang Warjiyah, menyambut baik antusiasme warga yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan seputar tata cara dan biaya pengajuan PBG/SLF.
Sebagai informasi, PBG diperlukan untuk kondisi gedung belum terbangun, sementara SLF diperlukan untuk kondisi gedung yang sudah terbangun. Tujuan utama PBG dan SLF adalah untuk menjamin kehandalan bangunan gedung serta meningkatkan retribusi bangunan di Kota Pasuruan.(Adi)


















