Gedung P4 LPSK Wujud Nyata Pemenuhan Hak Saksi Korban Tindak Pidana

Berita Utama17 views

Jakarta, Fixsnews.co.id- Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diresmikan pada Selasa (10/12/2024).

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti oleh 3 ketua LPSK yang kini menjabat Achmadi dan yang sudah purna tugas yakni Hasto Atmodjo Suroyo dan Abdul Haris Semendawai.

Acara ini juga dihadiri oleh Edwin Partogi (Wakil Ketua LPSK periode 2014-2024 dan Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK 2008-2018). Perwakilan Kementerian/Lembaga mitra kerja LPSK juga turut hadir seperti dari Kementerian Hukum, Kementerian Pemasyarakatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kompolnas, KPAI, KPK, BNN, BNPT, Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

P4 LPSK dibangun dengan semangat untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan kepada Saksi/Korban tindak pidana. Berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, gedung P4 disiapkan untuk memberikan layanan terpadu kepada terlindung dalam satu kawasan khusus.

“Saya ingat 6 tahun lalu kami semua berdiskusi bagaimana membangun Centre Of Excellence. Inilah sebuah mimpi yang terwujud untuk perlindungan Saksi/Korban,” ungkapnya.

Achmadi mengingatkan, pembangunan ini bagian dari awal yang harus dipikirkan untuk masa depan. Sehingga dia mengharapkan P4 LPSK ini harus menjadi tempat yang berkesinambungan dan mampu efektif sesuai tujuan awal.

P4 LPSK yang berdiri di atas tanah seluas 1,5 hektare ini difungsikan untuk memberikan keamanan saksi/korban dan keluarganya sebagai melalui rumah aman atau kediaman sementara untuk mereka. Gedung P4 juga akan dilengkapi dengan peralatan medis serta ruang inap layaknya di klinik kesehatan untuk memberikan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Sarana prasarana lengkap juga akan disediakan yang dapat digunakan untuk pelatihan bagi Terlindung, mantan Terlindung dan keluarga terlindung LPSK sebagai bagian dari bantuan rehabilitasi psikososial. Bukan hanya untuk Terlindung, Gedung P4 juga diperuntukan bagi pegawai LPSK untuk pelatihan untuk teknis dan nonteknis.

Di dalam Gedung P4 LPSK terdapat ruangan sidang semu yakni ruangan yang didesain mirip ruang persidangan. Ruang sidang semu tersebut digunakan untuk latihan sidang bagi Terlindung LPSK sebagai penguatan untuk menghadapi persidangan sungguhan.

Staf ahli Menteri Pekerjaan Umum, K.M Arsyad memuji arsitektur gedung P4 LPSK serta peruntukannya yang sangat mengutamakan layanan perlindungan dari segala aspek. “Sangat bangga melihat kemegahan gedung P4, kita semua berharap saksi dan korban terakomodir semua kebutuhannya disini dan mereka bisa pulih seperti tujuan utama dari dibangunnya P4 LPSK ini,” pungkasnya.

Senada dengan Arsyad, Lies Sulistiani, mantan pimpinan LPSK ini sangat terharu melihat tempat yang sudah terintegrasi untuk satu kesatuan perlindungan. Dia berharap, Terlindung LPSK dapat melakukan pemulihan di P4 ini dan segala fungsi P4 berjalan dengan semestinya seperti rumah aman dan pelatihan bagi Terlindung.(red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan