Gelar Aksi di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Mahasiswa UNU Bersama FPDM Pertanyakan Anggaran dan Kinerja

KOTA PASURUAN-jatim | fixsnews.co.id-Forum Penyelamat Demokrasi Masyarakat (FPDM) bersama Mahasiswa menggelar aksi di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan untuk mempertanyakan anggaran dan kinerja yang dilakukan jika ada Money Politik (politik uang / politik perut) dalam pilihan Walikota atau Wakil Walikota Pasuruan 2024. Rabu (6/11/2024).

FPDM yang tergabung dari Lembaga, Toga dan Tomas beserta beberapa Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan yang merasa prihatin atas matinya demokrasi. Dimana, seluruh Parpol parlemen dan non parlemen yang ada di Kota Pasuruan telah merapat ke Paslon tunggal.

“Kita prihatin dengan bobroknya demokrasi di Kota Pasuruan ini mati. Masyarakat tidak ada pilihan dugaan ada pengondisian semua Parpol adanya Paslon tunggal, ayo bersatu, bangkit melawan demokrasi yang dholim ini. Kita hidupkan demokrasi demi kesejahteraan lahir bathin kota Pasuruan. Jika tidak cocok dengan visi dan misinya, silahkan masyarakat memilih kotak kosong,” tegas Ayik Suhaya.

Koordinator Kotak Kosong menduga mencium bau pergerakan money politik, sehingga menanyakan apabila pasca pencoblosan serentak pada 27 November 2024 ditemukan hal tersebut apa tindakan tegas sebagai Bawaslu sesuai instruksi Presiden RI.

“Kita mencium dugaan money politik dalam Pilkada Kota Pasuruan, sesuai instruksi Presiden RI lewat Kapolri menghimbau Stop Money Politik dan menangkap pelaku Money Politik,” jelas Ayik Suhaya.

Baca Juga:Sosialisasi Anti Korupsi, DPRD Kota Pasuruan dan Pemkot Sepakat Perangi Korupsi
Aktivis Mahasiswa Pertanyakan Legalitas Debat Paslon Tunggal Pilwali Kota Pasuruan 2024

Gus Lukman Hakim juga Tokoh masyarakat dan elemen mahasiswa bergerak ini demi menyelamatkan demokrasi bukan memperkeruh suasana.

“Kami bukan golongan pembenci kandidat, keputusan MK 60 itu mempermudah. Satu-satunya yang bisa menyelamatkan dalam kontestasi ini adalah Bawaslu, makanya “aku titip Kota Pasuruan” untuk kemajuan Kota Pasuruan ada di tangan Bawaslu,” paparnya.

Akibat praktek transaksional dalam kontestasi Pilkada yang tidak diikuti penegakan hukum secara efektif. Ini berpihak. Jika ada pelanggaran tetapi tidak ditindaklanjuti secara signifikan akan menimbulkan seolah-olah money politik adalah tradisi. Padahal dalam Al hadist mengatakan “Sogok menyogok itu adalah neraka”.

“Suap menyuap itu selain dilarang oleh undang-undang Negara juga dilarang oleh syari’at Islam. Dan, siapa yang bertanggungjawab dalam kontestasi Pilkada saat ini, maka yang bertanggungjawab melakukan pengawasan secara umum kepada Bawaslu,” imbuh Gus Lukman.

Menanggapi hal ini, Fatah selaku perwakilan Bawaslu mengatakan bahwa
Bawaslu bukan sebagai keranjang sampah, apa-apa dilaporkan Bawaslu. Padahal dalam undang-undang sendiri Bawaslu bukan eksekutor.

Sofyan juga menjelaskan ” untuk pengawasan tanggungjawab jika terjadi money politik dan sebagainya itu bukan tanggung jawab Bawaslu saja. Tapi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tapi juga semua elemen masyarakat. Saya harap FPDM, Wartawan menjadi mitra kita. Ketika ini terjadi, Monggo kita siap, pasti kita tindak kalau memenuhi sarat hukum formil dan materil,” bebernya. (Dilli)