Gelar Diskusi Luring di Pandeglang, Kemenkominfo Ajak Atasi Kecanduan Judi Online

PANDEGLANG,Fixsnews.co.id– Pemerintah kini tengah berupaya keras memberantas segala bentuk perjudian online. Upaya pemerintah itu diwujudkan oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, yang terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum atau Kepolisian Republik Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan platform judi online.

Untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya kecanduan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Karang Taruna Banyuasih akan menggelar diskusi literasi digital di Lapangan Cibeber, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (7/9), mulai pukul 14.00 WIB.

Diskusi luring (offline) untuk komunitas pemuda dimaksudkan untuk mempercepat transformasi digital, sekaligus mengedukasi masyarakat itu, rencananya akan dihadiri oleh beberapa komunitas, di antaranya: Komunitas UMKM Desa Banyuasih, Komunitas Gula Aren Desa Banyuasih, Gapoktan se-Desa Banyuasih, Komunitas TTKDH Desa Banyuasih, Kader Kesehatan/Posyandu Desa Banyuasih, dan Komunitas Nelayan Cigeulis.

Mengusung tema ”Mengatasi Kecanduan Judi Online”, diskusi akan menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah artis Roland International Mia Marcelina, musisi Raka Maukar, influencer Ana Livian, dan Ais Komarudin selaku moderator.

”Diskusi literasi digital masuk desa lintas komunitas ini bisa diikuti gratis. Caranya, silakan mendaftar secara online ke link registrasi di https://s.id/pendaftaranbanten0709. Peserta akan mendapat e-sertifikat resmi dari Kemenkominfo dan e-money senilai Rp 1 juta untuk 10 peserta yang beruntung,” tulis Kemenkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (6/9).

Terkait tema diskusi, Kemenkominfo menjelaskan, judi online merupakan sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Tak jarang, banyak orang yang tergiur dengan uang ”panas” ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak dari mengikuti permainan sejenis ini.

”Biasanya, iklan judi online ini muncul di berbagai media sosial, terutama website yang dapat diakses secara bebas. Bahkan, berbagai platform judi online ini sampai bisa mengakses data para pengunjung website dan menawarkan permainan mereka melalui nomor telepon pribadi,” jelas Kemenkominfo dalam rilis.

Menurut Kemenkominfo, perjudian seringkali bisa membuat seseorang menjadi kecanduan. Bahkan, dunia kesehatan menyebut kecanduan judi termasuk salah satu gangguan mental. ”Kalah-menang dalam judi yang sudah dianggap biasa bisa jadi tanda kecanduan. Pelakunya akan terus bertaruh untuk mencari kemenangan yang mereka inginkan,” imbuhnya.

Kemenkominfo menambahkan, apa pun bentuknya perjudian dapat mengganggu dan berdampak buruk bagi pelakunya. ”Kebangkrutan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengabaian anak, penyitaan rumah, hingga bunuh diri juga terkait dengan kecanduan judi,” tegas Kemenkominfo.

Sebagai informasi, diskusi literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.

Tahun ini, program #literasidigitalkominfo dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id. (RH)