Serang, Fixsnews.co.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar acara Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder (Tax Gathering). Acara ini dihadiri oleh 60 Wajib Pajak (WP) di ASTON Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Rabu (16/10/2024) dengan kategori WP Badan dan WP Orang Pribadi (OP) dengan kriteria wajib pajak dengan pembayaran besar dan patuh dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan di tahun 2023.
Enam puluh WP terdiri dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan 5 WP sesuai kriteria tersebut. WP Badan yang memperoleh apresiasi antara lain Vivo Mobile Indonesia, Borden Eagle Indonesia, Torabika Eka Semesta, Garuda Indonesia Tbk., dan wajib pajak lainnya.
Tax Gathering Kanwil DJP Banten juga mengundang para stakeholder antara lain 3 universitas dan 5 asosiasi, di antaranya Universitas UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamar Dagang dan Industri Banten, Gabungan Asosiasi Pengusaha Provinsi Banten, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Prov. Banten, dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia wilayah Banten.
Baca Juga:Tax Center Program Studi Sarjana Akuntansi Unpam Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Banten
Kanwil DJP Banten dan Perdami Gelar Baksos Operasi Katarak Gratis
Tema yang diusung dalam Tax Gathering ini adalah “Sinergi Membangun Negeri Wujud Bakti Pada Pertiwi”. Acara ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan hubungan baik dengan stakeholder, meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan citra dan reputasi positif untuk DJP, dan memberikan apresiasi pada WP atas kontribusinya.
Acara Tax Gathering juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kanwil Kemenkeu Satu Provinsi Banten, seperti, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Banten Suska, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Banten Djanurindro Wibowo, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo. Turut hadir Penjabat (Pj.) Gubernur Banten diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi Banten Usman Assidiqi Qohara, Kepolisian Daerah Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dihadiri oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Alamsyah S.H., M.H., Komandam Korem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus, S.I.P, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Banten diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Arif Dwi Ananto, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza Ma’ruf Moesa.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna membuka acara Tax Gathering dengan menyampaikan paparan tentang kinerja Kanwil DJP Banten tahun 2023. Target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp68,286,527,185,000 dan berhasil dicapai dengan total penerimaan sebesar Rp70,870,130,137,712 atau setara dengan 103.78%. Target penerimaan pajak tersebut tidak mungkin dicapai tanpa sinergi yang baik antar seluruh stakeholder sesuai peran dan kontribusinya masing-masing,” ujar Cucu Supriatna.
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Cucu Supriatna memberikan sambutan Tax Gathering. “Kegiatan tax gathering dimaksudkan sebagai wadah untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi antara KPP dengan Wajib Pajak dan pegawai pajak dalam menghimpun penerimaan Pajak sekaligus mendukung reformasi perpajakan. Di era modern ini kita tidak dapat berdiri sendiri dalam upaya peningkatan penerimaan negara sebagai modal dasar pembangunan. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama seluruh stakeholder. Sinergi dan komunikasi adalah hal yang krusial dalam mencapai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak, selaku Institusi penghimpun penerimaan negara,” ujar Cucu.
Adapun hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III 2024 Kanwil DJP Banten adalah Sangat Puas, dengan indeks kepuasan pelayanan mencapai 98.00, indeks efektivitas penyuluhan mencapai 98.00, dan indeks efektivitas kehumasan mencapai 96.75. Total responden survei adalah 778 responden.
“Kami berharap Tax Gathering 2024 ini dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten tahun 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp77.846.907.225.481,” tutup Cucu Supriatna.
Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Usman Assidiqi Qohara mewakili Pj. Gubernur Banten menyampaikan sambutan. Beliau menekankan bahwa penerimaan pajak yang dihimpun oleh DJP ini akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu, Tax Gathering ini juga memberikan edukasi mengenai Coretax dengan memperkenalkan Aplikasi Simulator Terpandu Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang baru memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, pelaporan, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax.(Ben)