Tangsel, Fixsnews.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyetujui bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Selasa (4/4/2023).
DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Rapat Paripurna dengan 2 (dua) agenda, agenda pertama dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota Tangsel terhadap 3 (tiga) Raperda; 1). Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah; 2). Raperda Bangunan Gedung; 3). Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan agenda kedua Rapat Paripurna Pengumuman Panitia Khusus LKPJ Tahun 2022.
Rapat Paripurna dengan Agenda pertama dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu, SE. Pada kesempatan kali ini masing-masing pimpinan pansus menyampaikan pendapat akhir terhadap 3 (Tiga) Raperda dengan tujuan sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dengan Wali Kota Tangsel.
Pada akhir sesi Wali Kota Tangsel berpendapat “Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 71 sampai dengan pasal 81 PERDA NOMOR 11 TAHUN 2019 Tentang pembentukan produk hukum daerah,
Wali Kota akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubenur setelah menerima Raperda dari Pimpinan DPRD, Menetapkan Perda, Serta mengundangkan perda dalam lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah.”
Benyamin menerangkan, soal Raperda tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung merupakan salah upaya pemenuhan kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Lanjutnya, keterbatasan ruang dan lahan serta perlunya menjaga keserasian dan keselarasan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung.
“Sehingga penyelenggaraan bangunan gedung dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.
Dijelaskan Benyamin, soal Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kualitas lingkungan hidup harus selalu dijaga, karena dapat mempengaruhi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Kota Tangerang Selatan sejak tahun 2012 telah berkomitmen untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” tutupnya.(red)