KOTA TANGERANG,Fixsnews.co.id- Unit reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 1 dari 3 kawanan pelaku pencurian mobil bak terbuka yang terjadi di Ruko Metro Permata, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pencurian dilakukan dengan membobol pintu mobil dan merusak kunci mobil menggunakan kunci T.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, (5/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Korban Evi Sulastri melaporkan bahwa mobil bak terbuka jenis L 300 miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di depan Ruko Metro Permata, Blok A2, Karang Mulya,Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Baca Juga:Raih Penghargaan Dari LKPP, Pemkot Tangerang Diminta Terapkan Katalog Elektronik Untuk Belanja Media
Antisipasi Musim Penghujan, BPBD Kota Tangerang Siagakan Delapan Posko Bencana
Kemlu RI Tegaskan RS Indonesia di Gaza untuk Tujuan Kemanusiaan Semata
“Petugas yang tengah melakukan patroli rutin kewilayahan menerima laporan korban yang kehilangan mobilnya. Quick respon sesaat setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban melintas di wilayah Kreo Selatan dan segera melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Dari penyergapan tersebut dua dari tiga pelaku pencurian berhasil melarikan diri, Namun Zain mengaku identitas keduanya telah dikantongi anggota untuk dilakukan penangkapan.
“Satu pelaku merupakan otak dari pencurian mobil bak terbuka berinisial US (31) Berhasil diamankan berikut barang bukti mobil bak terbuka L300 bernomer polisi B 9287 BVT milik korban,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP Jo 56 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(Awr)