Gubernur Andra Soni Serahkan LKPD Unaudited Pemprov Banten TA 2024 ke BPK

oleh

Banten,Fixsnews.co.id- Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengikuti setiap aturan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pertanggungjawabannya. Hal ini disampaikan saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2024 dan melakukan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Serang, pada Senin (3/3/2025).

“Sebelum LKPD Provinsi Banten diserahkan kepada BPK RI, telah dilaksanakan reviu oleh Inspektorat sebagai APIP Provinsi Banten,” ungkap Andra Soni.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 mencakup tujuh laporan, termasuk laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, terdapat lampiran laporan hasil audit dari kantor akuntan publik atas laporan keuangan BLUD RSUD Banten dan RSUD Malingping serta laporan keuangan BUMD.

Andra Soni melaporkan bahwa realisasi anggaran Pemprov Banten TA 2024 menunjukkan pendapatan sebesar Rp12,4 triliun, dengan persentase capaian 99,97 persen dari anggaran. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,9 triliun atau 96,41 persen dari anggaran, menghasilkan surplus sebesar Rp491,3 miliar. Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp439,7 miliar.

Gubernur berharap pemeriksaan BPK terhadap LKPD dapat memberikan masukan dan arahan untuk penyempurnaan dan perbaikan. “Kami berharap apa yang telah dilakukan dapat mempertahankan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah dicapai pada tahun sebelumnya,” jelasnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, menambahkan bahwa pemerintah daerah harus menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. “Pemprov Banten telah memberikan contoh yang baik dengan menyampaikan laporan lebih awal,” ujarnya.

Dede Sukarjo juga menjelaskan bahwa setelah penyerahan LKPD Unaudited, dilanjutkan dengan Entry Meeting yang menandakan dimulainya pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten. Ia menekankan pentingnya kriteria untuk meraih opini WTP, termasuk kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan dan efektivitas sistem pengendalian internal.(Awr)