Gubernur Banten : Penetapan UMP dan UMK Tahun 2022 Sudah Pertimbangkan Kelayakan Hidup dan Pemenuhan Kebutuhan Pokok

Tangerang, Fixsnews.co.id- Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan, kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Provinsi Banten sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan aturan, termasuk kelayakan hidup dan pemenuhan kebutuhan pokok.

“Sudah saya pertimbangkan betul. Bukan saya tidak memahami dan mengenal buruh. Saya memahami, melihat, dan mempertimbangkan dampak kenaikan upah buruh,” ungkap Wahidin dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2023 di Aryaduta Hotel Lippo Village, Kota Tangerang, Selasa (14/12/2021).

Ditempat terpisah, ketua Executive Committee Partai Buruh Kota Tangerang Kristian Lelono menyayangkan kebijakan penetapan UMP dan UMK tahun 2022 di provinsi Banten . Menurutnya penetapan tersebut mencederai para buruh. Pasalnya angka 2,5 juta rupiah (UMP Provinsi Banten-red) hanya cukup untuk makan, sedangkan kebutuhan lain tidak terpenuhi.

” Kemudian dasar penetapannya mengacu pada PP 36/2021, dimana seperti kita ketahui aturan tersebut merupakan produk turunan dari UU 11/2020 yang dinyatakan inskonstitional bersyarat oleh MK. Kita menganggap UU 11/2020 cacat dan tidak bisa dipakai, termasuk aturan turunannya, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Kristian Lelono saat dihubungi Fixsnews.co.id.

Terkait hal itu Kristian mengatakan, sebagai bentuk protes terkait kebijakan penetapan UMP dan UMK di provinsi Banten, pihaknya berencana akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Buat seluruh gubernur, kecuali yang sudah menetapkan UMK diatas ketentuan dari PP 36 tahun 2021 atau sesuai rujukan dari pemerintah pusat, kita (buruh-red) akan lakukan gugatan ke PTUN masing-masing daerah. Untuk Banten di PTUN Serang,” katanya. (ben)