Banten,Fixsnews.co.id- Gubernur Banten, Andra Soni, melakukan peninjauan terhadap pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Malingping, Kabupaten Lebak, pada Senin (26/5/2025). Kegiatan ini dilakukan setelah peresmian operasional RSUD Uwes Qorny di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Dalam peninjauan tersebut, Andra Soni didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, serta Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi, dan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten.
Andra Soni melakukan peninjauan untuk mengevaluasi perkembangan pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Malingping, terutama setelah diberlakukannya Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Alhamdulillah, perkembangan pelayanan cukup baik, dan antusiasme masyarakat juga tinggi,” ungkap Andra Soni.
Selama kunjungan, Gubernur Banten juga berbincang dengan masyarakat yang sedang mengurus pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Beberapa di antaranya mengaku menunggak pajak sejak tahun 2020, bahkan ada yang lebih lama.
Kepala Samsat Malingping, Agus Suryadi, menambahkan bahwa antusiasme masyarakat Malingping untuk membayar pajak cukup tinggi, terutama dengan adanya kebijakan penghapusan denda dan pokok pajak. “Bahkan, ada juga yang meminta agar kebijakan ini diperpanjang,” katanya.(Ded)