Gunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya, DJP Banten Serahkan Tersangka ke Kejari Tangsel

Tangsel, Fixsnews.co.id– Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan kegiatan penegakan hukum P-22 terhadap tersangka DA yang merupakan Pelaksana Direktur PT GB yang diduga telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FPTBTS) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2016.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Mokh. Solikhun dalam siaran persnya mengatakan, berkas perkara atas tersangka DA
sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. P-22 adalah kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga:Terkabulnya Doa Botin Memiliki Rumah Layak Huni, Satgas TMMD 122 Lanjutkan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
Ngider Sehat Jadi Solusi Pemkot Tangsel untuk Deteksi Dini Penyakit di Masyarakat

“Modus operandi yang dilakukan DA melalui PT GB adalah melaporkan SPT Masa PPN denganmengkreditkan faktur pajak masukan yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS) dimana faktur pajak tersebut bersumber dari perusahaan fiktif serta wajib pajak tersebut tidak melaporkan sebagian penjualan selama kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2016 sehingga diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 511.270.007,00 (Lima ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh rupiah),” kata Mokh. Solikhun dalam siaran pers yang diterima Fixsnews.co.id, Selasa (22/10/2024).

Mokh. Solikhun memaparkan, sesuai Pasal 39A huruf a (menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya / FPTBTS) dan Pasal 39 ayat (1) huruf d (dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,”paparnya.(Ben)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan