Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,– Mantan Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) H Irvansyah Asmat ambil Formulir pendaftaran Balon Bupati Tangerang di sekretariat DPC PDIP Tigaraksa, Selasa (23/4/2024)
Menurut keterangan Didi Rosadi Ketua Tim Desk Pilkada DPC PDIP Kabupaten Tangerang,DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang sesuai arahan dan perintah DPP secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tangerang mulai Senin 22 April 2024 sampai dengan 30 April 2024 mendatang.
Sampai hari kedua pendaftaran, sudah ada dua orang yang mengambil formulir, yaitu pak H Irvansyah Asmat dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang, Mad Romli, kata Didi didampingi Heny Karlina, Gita Swarantika beserta tim Desk Pilkada 2024 oainnya.
“Iya sampai hari kedua ini sudah ada dua orang bakal calon Bupati Tangerang yang mengambil formulir pendaftaran yakni H Irvansyah dan H Mad Romli.Bahkan tadi pagi usai H Mad Romli mengambil formulir pendaftaran terlibat pembicaraan serius dengan H Irvansyah Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang,” terang Didi Rosadi yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang.
Didi juga meyakini akan ada Balon lainnya yang akan mendaftar ke PDIP. Dia mengaku sudah ada dua bacalon lain yang menjalin komunikasi dan dipastikan akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati melalui DPC PDIP.
Kedua bacalon tersebut adalah Intan Nurul Hikmah adik dari mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang,H Iskandar Mirsad.
“Ibu Intan dan Pak Iskandar Mirsad sudah menginformasikan ke kami, katanya akan mengambil formulir pendaftaran,” ujarnya.
Saat ditanya apakah PDIP akan menerima bacalon Bupati Tangerang dari ASN,secara diplomatis Didi menjawab kalau sesuai Undang undang dan tidak ada aturan yang dilanggar, kami akan terima.
“Untuk diketahui DPC PDIP Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran bakal calon Bupati Tangerang untuk masyarakat luas. Nanti kan ada tim seleksi yang memverifikasi dan keputusan penetapan dari DPP,” tukasnya.(by/01)