Hadiri Konferensi Pers Hasil Operasi Nila Jaya 2024, Sekda Kota Tangerang Apresiasi Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang, Fixsnews.co.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menghadiri Konferensi Pers Hasil Operasi (Ops) Nila Jaya 2024, sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar Satresnarkoba Polres Metro (Restro) Tangerang Kota, di Aula Kantor Restro Tangerang Kota, Rabu, (24/07).

Dalam kesempatannya, Sekda, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas kinerja serta kolaborasinya dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat khususnya peredaran Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Narkoba) berbahaya lainnya.

“Dan tentunya, kami berharap kolaborasi dan sinergi bersama jajaran kepolisian dan juga dengan Forkopimda ini dapat terus terjalin erat agar semakin memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat,” tutur Sekda.

“Termasuk juga dalam hal edukasi dan informasi tentang bahaya narkoba maupun penyakit-penyakit masyarakat lainnya seperti miras dan lainnya,” imbuh Herman.

Untuk itu, Herman, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah dengan menjauhi Narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Karena bukan hanya mengancam masa depan, tetapi juga sanksi-sanksi berat sudah menunggu. Untuk itu, mari kita bersama-sama berkolaborasi dan berkontribusi menjaga keamanan, kenyamanan serta stabilitas dan kondusivitas di tengah masyarakat,” imbaunya.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya memusnahkan 3,89 Kg. narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil Ekstasi serta obat berbahaya jenis G, hasil Operasi Nila Jaya tahun 2024.

“Hari ini kita mengadakan pers rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan operasi Nila yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Juli 2024, selain itu barang bukti hasil kegiatan rutin selama satu bulan terakhir,” ungkap Zain.

Kapolres menyebut, dari hasil Operasi Nila pihaknya berhasil mengamankan total 33 orang tersangka dari 30 kasus yang ditangani. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kg, Exstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Daftar G), Tramadol, Eximer, Alphazolam dan lain-lain 7.444 butir.

“Atas perbuatanya para tersangka kita dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara,” tandas Zain.

Ia menambahkan, dari 33 tersangka yang pemakai namun bb lebih dari 1 j ada 2 orang selebihnya 31 orang merupakan pengedar. “Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar,” imbuhnya.(Awr)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan