Caption; Harga pupuk bersubsidi di Probolinggo turun 20 persen. Bupati Gus Haris tekankan kios dan pengecer wajib jual sesuai HET untuk lindungi petani.
PROBOLINGGO, Fixsnews.co.id– Kabar gembira datang untuk para petani di Kabupaten Probolinggo. Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/KPTS/SR.310/M/10/2025, dan mulai berlaku efektif pada akhir Oktober 2025.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, M.Kes. atau yang akrab disapa Gus Haris, menyampaikan langsung kebijakan tersebut bersama Komandan Kodim 0820 Probolinggo, Letkol Arh. Iwan Hermaya, pada Selasa (28/10/2025).
Daftar Harga Resmi Pupuk Bersubsidi Sesuai HET
Dalam keterangannya, Gus Haris menegaskan bahwa penurunan harga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) di seluruh kios dan pengecer.
Berikut daftar HET pupuk bersubsidi terbaru di Kabupaten Probolinggo:
Jenis Pupuk Harga per Kg Harga per Sak
Urea Rp 1.800 Rp 90.000
NPK Rp 1.840 Rp 92.000
ZA Rp 1.360 Rp 68.000
Pupuk Organik Rp 640 Rp 25.000 (40 Kg)
Bupati menegaskan, seluruh kios dan pengecer dilarang menjual di atas harga resmi tersebut.
“Saya minta semua kios menjual sesuai harga HET. Jika ada yang menjual di atas harga, petani harus segera melapor ke dinas terkait,” tegas Gus Haris.
Dengan adanya penurunan harga pupuk ini, Pemkab Probolinggo berharap produktivitas pertanian meningkat dan kesejahteraan petani semakin membaik. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan memperkuat sistem pengawasan dan distribusi agar pupuk benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak. Bersama, kita wujudkan pertanian maju dan petani sejahtera,” ujar Gus Haris menegaskan.
Pemkab Probolinggo bekerja sama dengan aparat TNI dan dinas terkait untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan dan desa. Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik penimbunan dan spekulasi harga yang merugikan petani kecil.(Andri)


















