Jakarta,Fixsnews.co.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penipuan ini dapat merugikan wajib pajak dan masyarakat umum.
Dwi Astuti menjelaskan beberapa modus penipuan yang sering terjadi, antara lain:
1.Phishing
Penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau platform daring lainnya yang mengatasnamakan DJP. Pesan tersebut biasanya berisi tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya dan meminta wajib pajak untuk memperbarui data pribadi mereka.
2.Spoofing
Modus ini melibatkan pengiriman email yang tampak seolah-olah berasal dari alamat resmi @pajak.go.id. Namun, pengirim sebenarnya bukan DJP. Penipuan ini sering kali menyamarkan identitas institusi untuk menipu penerima.
3.Penyamaran Pejabat DJP
Penipu berpura-pura menjadi pejabat atau pegawai DJP dan menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan daring. Mereka mengklaim adanya tagihan pajak dan meminta pembayaran langsung kepada mereka, atau mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh aplikasi mencurigakan.
4.Rekrutmen Palsu
Penipuan ini melibatkan permintaan uang untuk pendaftaran pegawai di DJP. Dwi Astuti menegaskan bahwa informasi rekrutmen ASN atau CPNS di Kementerian Keuangan hanya disampaikan melalui saluran resmi dan tanpa biaya.
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memeriksa keaslian informasi yang diterima. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindari penipuan :
-Pastikan email yang diterima berakhiran @pajak.go.id. Jika tidak, email tersebut bukan dari DJP.
-Abaikan dan hapus pesan yang mengandung file dengan ekstensi .apk, karena DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi tersebut.
-Hanya akses tautan yang berakhiran pajak.go.id. Tautan lain harus diabaikan.
Jaga keamanan data pribadi dengan memperbarui antivirus dan mengubah kata sandi secara berkala.
-Jika menerima informasi mencurigakan, masyarakat dapat memverifikasi kebenarannya dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi DJP di Kring Pajak 1500200.
Bagi mereka yang menjadi korban penipuan, disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum. Selain itu dapat menggunakan situs Kemkominfo untuk mengadukan konten penipuan. aduankonten.id untuk mengadukan konten, aplikasi, akun medsos, situs, tautan penipuan
aduannomor.id untuk mengadukan nomor telepon penipuan, cekrekening.id untuk mengadukan rekening penipuan. (Ben)