Tigaraksa (FN),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melakukan peningkatan dan pengembangan jaringan jalan dan sarana penunjangnya. Hal ini diungkapkan Ir H Pipin Syamsul Arifin, Msi Kepala Bidang Keselamatan, Perencanan dan Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dalam ekspose program kegiatan Masterplan Perhubungan Kabuipaten Tangerang Tahun 2020 – 2040 di ruang rapat Wareng, gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Rabu (18/12).
Untuk itu Pemkab Tangerang telah menunjuk perusahaan konsultan PT. Tranadi Tatautami untuk membuat program kegiatan Masterplan Perhubungan Kabupaten Tangerang Tahun 2020-2040.
“Masterplan Perhubungan iniakan dibuat Peraturan Bupatinya dan akan menjadi acuandan pedoman dalam pengembangan Perhubungan Kabuten Tangerang mulai Tahun 2020 sampai 2040,” kata Ir H Pipin Syamsul Arifin M.Si.
Dalam rapat program kegiatan Masterplan Perhubungan Kabupaten Tangerang Tahun 2020-2040 tersebut turut hadir Drs H Slamet Santoso M.Pd Kabid Litbang Bappeda, H Toto Sri Haryanto S.Ip Kasie Teknik Prasarana Dishub Kabupaten Tangerang, Kasatlantas Polresta Tangerang dan utusan Dishub se Jabodetabek dan DR Haris Muhammad Dun konsultan PT. Tranadi Tatautami.
DR Haris Muhammad Dun memaparkan secara garis besar apa apa saja yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Tangerang dalam Masterplan Perhubungan Tahun 2020-2040.
“Untuk mengelola Transportasi Perkotaan, Pemkab akan melatih SDM yang akan melaksanakan pengelolaan tersebut. Ada 15 jenis pelatihan yang akan dilakukan mulai dari penerapan konsep TOD (Transport Oriented Development) sampai pelatihan penerapan konsep road pricing, SSA, three in one, ganjil genap, dan program pembatasan lainnya,” papar DR Haris.
Dikatakan juga, dalam hal peningkatan dan pengembangan jaringan jalan akan dilakukan anatara lain; Pembangunan Jaringan Jalan Baru meliputi Jalan Tol, Jalan Pembentuk Kota Baru, Jalan Tol Akses Missing Link, Jalan Layang Non Tol (Ply Over) atau Bawah Tanah (Under Pass).
Untuk peningkatan jalan anatara lain peningkatan jaringan jalan utama Kabupaten tangerang menjadi minimal 6/2 D (Lebar jalur lalu lintas 21.0 meter). Jalan kolektor primer menjadi minimal 4/2 D (lebar jalur lalu lintas 14.0 meter).
“Dalam Masterplan Perhubungan ini juga akan memanfaatkan IT (Information Technology) dalam pengaturan transportasi perkotaan. Akan dilakukan pengembangan kerjasamadengan berbagai pihak dalam pengembangan transportasi perkotaan. Selain itu akan dikembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan transportasi perkotaan,” terang DR Haris.
Selesai pemaparan dari DR Haris Muhammad Dun selaku konsultan, peserta ekspose program Masterplan Perhubungan Kabupaten Tangerang Tahun 2020 – 2040 diminta tanggapan dan masukannya. (02)