Imbauan Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Selama Ramadhan 2025: SOTR dan Petasan Dilarang

oleh

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota untuk melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.

Kegiatan yang dilarang mencakup Sahur On The Road (SOTR), tawuran, perang sarung antar remaja, balapan liar, dan menyalakan petasan. “Kegiatan konvoi berkedok SOTR harus ditiadakan. Jika ditemukan, petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami akan melakukan patroli untuk mencegah tawuran, perang sarung, balap liar, dan menyalakan petasan,” tegas Zain dalam keterangannya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Zain menambahkan bahwa pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan. Namun, jika ada oknum yang membandel, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum. “Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyuan selama bulan suci Ramadhan agar ibadah puasa kita dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Kapolres juga menyarankan masyarakat untuk melakukan kegiatan positif dan produktif, seperti memperbanyak ibadah, bertadarus, dan beri’tikaf di masjid-masjid setempat. Penegasan Kapolres ini didukung oleh Surat Edaran Walikota Tangerang yang melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama bulan suci Ramadhan, termasuk pengaturan jam buka rumah makan,” kata Maryono, Wakil Wali Kota Tangerang.

Maryono menegaskan bahwa larangan terhadap SOTR, tawuran, balap liar, dan menyalakan petasan di Kota Tangerang bertujuan untuk menjaga keselamatan orang lain dan menciptakan kondisi wilayah yang kondusif. “Pemkot akan melibatkan seluruh stakeholder terkait, termasuk kecamatan, kelurahan, dan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota serta Polsek Jajaran,” tandasnya.(Ben)