Indonesia dan Apple Tandatangani MOU untuk Investasi dan Produksi Lokal, Bisa Akhiri Larangan Penjualan iPhone

oleh

Caption: Sebuah toko menawarkan produk-produk Apple dengan memajang model terbaru yang mereka jual untuk memberikan pengalaman pengguna di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Jakarta, Fixsnews.co.id— Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan Apple untuk melakukan investasi di negara tersebut, menurut pernyataan dari Menteri Perindustrian dan Apple pada hari Rabu. Kesepakatan ini berpotensi mengakhiri larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, yang merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Pada bulan Oktober, Indonesia melarang pemasaran dan penjualan iPhone 16 karena perangkat tersebut tidak memenuhi regulasi yang mengharuskan 40 persen komponen ponsel diproduksi secara lokal.

Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman (MOU) telah ditandatangani secara virtual antara pejabat kementeriannya dan Apple. Dalam pernyataannya, Agus menyatakan, “Kementerian Perindustrian menyetujui rencana investasi dan inovasi Apple untuk periode 2025 hingga 2028.”

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Apple akan membangun dua fasilitas di Indonesia. Fasilitas pertama akan berlokasi di Bandung, Jawa Barat, dan akan digunakan untuk memproduksi aksesori telepon. Fasilitas kedua, yang bernilai $150 juta, akan dibangun di Batam untuk membantu memproduksi AirTag melalui pemasok lokal.

Agus juga mengatakan, Apple menyatakan janjinya untuk membangun pusat penelitian dan pengembangan semikonduktor di Indonesia, “yang pertama di Asia”.

MOU itu memungkinkan larangan penjualan iPhone 16 dicabut dengan syarat tertentu.

“Kami bersemangat memperluas investasi di seluruh Indonesia dan tidak sabar untuk mendatangkan seluruh produk inovatif Apple, termasuk keluarga iPhone 16, dengan iPhone 16e baru, kepada para pelanggan kami,” kata Apple Indonesia kepada kantor berita AFP dalam sebuah pernyataan.

Sumber pemerintah memastikan kepada AFP hari Selasa bahwa persyaratan pencabutan larangan itu telah disepakati, tanpa merinci lebih lanjut.

Jakarta menolak proposal investasi sebesar $100 juta dari Apple pada bulan November, karena tidak memiliki “keadilan” yang disyaratkan oleh pemerintah.

Kebuntuan perundingan itu kemudian memaksa Apple menawarkan investasi sebesar $1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Indonesia.

Meskipun ada larangan penjualan, pemerintah mengizinkan iPhone 16 dibawa masuk ke Indonesia, asalkan tidak diperdagangkan.

Indonesia juga melarang penjualan ponsel Google Pixel, karena gagal memenuhi persyaratan dengan suku cadang 40 persen.

CEO Apple Tim Cook berkunjung ke Indonesia tahun lalu, ketika Apple mencari cara untuk berinvestasi di Indonesia dan melakukan diversifikasi rantai pasokan dari China.(VOA/03)