Jakarta, Fixsnews.co.id– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengekspresikan keprihatinan mendalam atas insiden yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalur kereta api bersama anaknya. Kejadian ini, yang dilaporkan oleh salah satu media online, menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan dan berpotensi membahayakan jiwa pengendara, anaknya, serta perjalanan kereta api.
KAI secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Namun, meskipun upaya tersebut telah dilakukan, masih banyak individu yang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api secara tidak bertanggung jawab.
Hingga 16 Juni 2025, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 115 kejadian temperan di wilayah kerjanya, yang mencakup batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak. Rincian kejadian tersebut adalah sebagai berikut:
25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor);
87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki;
3 kejadian melibatkan hewan.
Sebagian besar insiden ini berakibat pada korban luka hingga kehilangan nyawa. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan, “Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan.”
KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalur kereta api dan menghindari aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Larangan Aktivitas di Jalur KA Sesuai Aturan
Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
KAI menegaskan bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor. Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan.(Ben)