Ini Syarat Pindah Datang Penduduk di Kota Tangerang Pasca Lebaran 2025

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengingatkan para pendatang untuk segera melaporkan diri setelah libur Lebaran 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa bagi pendatang yang tidak berniat menetap dan tidak ingin mengubah data kependudukan, mereka diharuskan melapor melalui RT/RW di domisili masing-masing. Pendatang juga dapat melakukan pendaftaran nonpermanen secara daring melalui situs penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau dengan mengunjungi langsung Kantor Disdukcapil.

“Bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Di antaranya adalah Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal, KTP asli dari daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, serta beberapa formulir seperti F1.02 dan F1.06 jika ada perubahan data. Jangan lupa juga untuk menyertakan bukti kepemilikan rumah atau kontrakan,” ungkap Rizal pada Selasa (8/4/25).

Disdukcapil Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat untuk memastikan bahwa semua pendatang melakukan pelaporan diri di wilayah masing-masing. Rizal mengimbau agar para pendatang segera melaporkan diri agar pencatatan dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami berharap kehadiran pendatang yang memiliki kepastian kerja dan keahlian khusus di Kota Tangerang dapat berkontribusi dalam pembangunan kota. Mari bersama-sama membangun Kota Tangerang yang lebih baik. Segera laporkan diri Anda!” tutupnya.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *