Insiden Tabrakan Truk Molen dan KRL di Parungpanjang, KAI Ingatkan Pentingnya Patuhi Rambu Perlintasan

oleh

Caption: perlintasan sebidang resmi JPL 100 KM 34+800 petak jalan Parungpanjang – Cisauk.

Banten, Fixsnews.co.id– Sebuah insiden terjadi pada Rabu (10/9) pukul 11.38 WIB ketika KA Commuterline 1701A dengan rute Rangkasbitung – Tanahabang tertabrak oleh truk molen di perlintasan sebidang resmi JPL 100 KM 34+800, yang terletak di petak jalan Parungpanjang – Cisauk. Beruntung, kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, namun menyebabkan perjalanan KA 1701A harus berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pengecekan sarana oleh masinis.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan ulang di Stasiun Serpong, ditemukan kerusakan pada salah satu bagian sarana, yaitu pegangan pintu samping. Demi keselamatan penumpang, pegangan pintu tersebut harus dilepas sementara sebelum KA dapat melanjutkan perjalanan.

“Pada pukul 12.00 WIB, pegangan pintu dilepas sementara sehingga KA dapat kembali melanjutkan perjalanan dengan aman,” ujar Ixfan.

Menurut Ixfan, masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) lokomotif berulang kali sebagai peringatan kepada pengendara saat KA akan melewati perlintasan sebidang. KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang, demi keselamatan bersama.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan disiplin pengendara agar tidak mengabaikan rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api demi mencegah kecelakaan serupa di masa depan.

Sesuai UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ, pada pasal 114 disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Sanksi yang diterima pelanggar tertuang pada Pasal 296, yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tegasnya.

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada setiap pengendara untuk wajib :

1. Berhenti sejenak ketika sinyal, sirine, atau palang pintu sudah ditutup;

2. Tidak menerobos ketika kereta api akan melintas;

3. Selalu mendahulukan perjalanan kereta api, karena kereta memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

“Keselamatan adalah prioritas utama. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh rambu dan sinyal di perlintasan sebidang. Kedisiplinan bersama akan sangat menentukan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” tutup Ixfan.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *