Jaksa Masuk Sekolah, Pelajar SMPN 3 Tigaraksa Diberikan Penyuluhan Hukum

oleh

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,-
Senin (24/10/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih kembali datangi sekolah dan menjadi pembina upacara serta melakukan penyuluhan hukum.

Kedatangan Kajari dan stafnya dalam merealisasikan program Jaksa Masuk Sekokah (JMS) di SMPN 3 Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Senin (24/10/2022). Pada kegiatan kali ini Kejari Kabupaten Tangerang memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan Penyuluhan dalam mengunakan media sosial dengan bijak serta menghindari untuk melakukan provokasi atau ujaran kebencian.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Ate Qusyaeni menjelaskan program JMS bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar yang notabane adalah generasi muda penerus bangsa, Dengan memberimkan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa sehingga kelak bisa menjadi generasi yang bermartabat.

“JMS) merupakan program yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini, ” terangnya.

Dikatakan, program JMS ini untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban llembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan anak muda.

Masih menurut Ate, dipilihnya pelajar dalam sosialisasi ini, karena pelajar rentan sekali terpengaruh terhadap pergaulan lingkungan, di samping fungsi penegakan hukum, kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. beberapa yang disampaikan dalam paparannya adalah potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, serta pemaparan tentang perilaku tawuran.

“Program JMS ini merupakan program Keagung yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif,” tambah Ate lagi.

Sementara Kajari Nova Elida Saragih mengatakan, program JMS adalah instruksi dari Jaksa Agung untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum kepada para siswa, dimana anak anak merupakan generasi penerus masa depan. Dengan program pengenalan hukum ini diharapkan para siswa dapat memilih mana itu yang baik dan mana yg dapat berdampak hukuman.

“Diharapkan agar program JSM ini bisa bermanfaat bagi siswa, sehingga bisa di implemtasikan dalam kehidupan sehari-hari,” tukasnya. (by/01)