Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berupa stadion mini di Kecamatan Teluknaga yang berdiri di atas lahan seluas 2.110 meter persegi setelah 10 tahun dikuasai oleh warga setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tigaraksa, Kamis (10/7/2025) mengatakan aset tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh masyarakat selama 10 tahun lebih dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ricky menambahkan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Eddy Purwanto, maka berhasil menyelamatkan aset tersebut setara nilai saat ini sebesar Rp 6,330 miliar,-.
Namun aset itu sebelumnya telah dikuasai pihak lain dan ketika hendak digunakan untuk kepentingan umum ada kendala maka aparat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Tangerang bertindak cepat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan sebagai pengacara negara.
Berdasarkan kuasa tersebut, tim jaksa sebagai pengacara negara melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa peneguran dan pemanggilan terhadap pihak yang menguasai lahan.
Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan aset milik BPKAD dalam jangka waktu satu pekan pada 10 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan ini, pihaknya secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD dengan nilai Aset berdasarkan nilai harga pasar dengan luas tanah 2.110 meter persegi saat ini bernilai Rp6,330 miliar.
Dikatakan Eddy Purwanto keberhasilan menyelamatkan berapa aset Pemkab Tangerang merupakan wujud nyata peran aktif Bidang DATUN dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang.
Lahan Stadion Mini Tuna Jaya Teluk Naga salah satu contoh aset strategis yang berhasil kami amankan. (by/01)