Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan memberikan pengawalan dan pengawasan dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan itu disampaikan JAM-Intel saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/10/2025).
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program unggulan Pemerintah Prabowo-Gibran untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang salah satunya adalah pembentukan satu Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan,” ujar JAM-Intel.
Menurut JAM-Intel, komitmen yang diberikan Kejaksaan tersebut merupakan kontribusi nyata dari kolaborasi yang telah dilakukan bersama Kementerian Koperasi dengan penandatanganan Nota Kesepahamanan (Memorandum of Understanding/MoU) untuk bersinergi dalam mendorong dan memfasilitasi percepatan jalannya KDMP.
“Kami berkomitmen akan memberikan pengawalan dan pengawasan dalam rangka tersebut melalui Program Jaksa Garda Desa yang memiliki Aplikasi Real Time Monitoring Village Managament Funding,” ujar JAM-Intel.
Bantuan Modal
Desa/Kelurahan Satu Koperasi Merah Putih bertujuan membentuk 84.276 Koperasi Merah Putih secara nasional. Namun hasil pemetaan dan pengalaman dari 103 mockup Koperasi Merah Putih yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 21 Juli 2025 di Kabupaten Klaten, masih banyak KDMP yang menghadapi kesulitan.
Tantangan tersebut di antaranya terutama terkait permodalan, kemampuan SDM dalam mengelola bisnis, jaringan bisnis, dan pengetahuan hukum.
Menghadapi tantangan itu, Pemerintah mengubah konsep dukungan dengan menghadirkan solusi konkret dan berkelanjutan. Setiap Koperasi Merah Putih akan mendapat Rp3 miliar tanpa perlu mengajukan proposal.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan gudang dan gerai senilai Rp1,8 miliar, mobil truck Rp500 juta, Becak Motor (Bentor) Rp30 juta, dan fasilitas pendukung lainnya dengan total Rp2,5 miliar. Sisanya sebesar Rp500 juta dialokasikan untuk kebutuhan bisnis.
Koperasi cukup menyampaikan usulan dengan memiliki lahan siap bangun yang merupakan aset desa. Setelah diverifikasi dan dinyatakan clear, pembangunan fisik dan pendukungnya akan dilakukan Agrinas bekerja sama dengan TNI.
Dana Rp. 3 Miliar yang dialokasikan kepada KDMP ini dikenakan bunga 6% dengan skema pemotongan langsung di awal, dan cicilan akan diberlakukan selama 6 tahun melalui Dana Desa, dengan anggaran Rp500 juta per tahun.
Aset fisik seperti Gudang, gerai, mobil, dan bentor akan dihibahkan dan menjadi milik Desa sepenuhnya. Tahap awal programm ini akan menargetkan 20 ribu Koperasi Merah Putih.
menekankan bahwa Kejaksaan terbuka luas untuk membantu KDMP, baik dalam pengawalan dan pendampingan melalui Aplikasi Jaga Desa, maupun dalam bimbingan pembuatan proposal bisnis atau perjanjian kerja (kontrak) yang dibutuhkan KDMP melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejakasan Tinggi Banten Siswanto, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Direktur PT Agung Sedayu Group, para camat, lurah dan kepala desa serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Banten. (by/01)
.