Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id-
Dewan pembina himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto mengecam tindakan oknum panitia yang melarang jurnalis dari Angket24.Id meliput kegiatan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Lebak wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Minggu (30/5/2021).
Herwanto menerangkan, peristiwa itu terjadi ketika Budi wartawan media online Angket 24 hendak mewawancarai Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi. Budi (jurnalis Angket24.Id) yang memang bertugas peliputan di wilayah Tangerang Utara meminta izin kepetugas yang berjaga didepan untuk melakukan wawancara kepada panitia PAW. Beberapa menit menunggu, tiba – tiba petugas yang lain keluar dengan mengusir Budi agar keluar dari halaman.
“Seorang Oknum Satpol PP saat itu bersama oknum Polisi Polsek Sepatan mengusir wartawan dengan bahasa kasar sambil melakukan kontak fisik terhadap wartawan. Sebagai Wartawan Budi yang mengerti tugas dan Tupoksi Jurnalis tidak memberikan perlawanan. Namun peristiwa ini dilaporkan kepada redaksi tempatnya bekerja serta pimpinan Organisasi JTR,” kata Herwanto dalam keterangan pers yang diterima fixsnews, Senin (31/5/2021).
Lanjutnya menerangkan, Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Seharusnya Camat Sepatan Timur sebagai pejabat publik dan Kapolsek Sepatan sebagai penegak hukum membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
” Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Sementara, berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Tolong para pejabat Publik harus dapat bersinergi dengan baik,karena ini buat kepentingan bersama. Selama bertahun- tahun, hubungan pers dengan pejabat Publik di Kabupaten Tangerang maupun diwilayah Tangerang Utara sangatlah berjalan dengan baik. Jangan karena memikirkan keuntungan pribadi,kerja sama yang sudah dibangun cukup lama hancur,”tutur Herwanto yang juga pendiri himpunan JTR.
Terpisah, Ketua PWI Banten Rian Nopandra menjelaskan, kinerja para jurnalistik dilindungi Undang-undang.
“Maka tidak ada pihak dapat menghalangi kerja para jurnalistik, apalagi dengan cara mengancam, mengintimidasi atau dengan cara negatif lainya, itu berarti melawan undang-undang,” tegas Rian.(ben)