Pasuruan, Jatim | fixsnews.co.id – Maraknya pemasangan kabel Local Area Network (LAN) yang diduga dilakukan tanpa izin di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian serius. Hal ini jelas melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi. Keberadaan kabel yang tidak memperhatikan estetika ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, terutama terkait potensi bahaya yang ditimbulkan.
Kondisi ini semakin meresahkan masyarakat, terutama di sepanjang jalan Desa Kersikan, Desa Gayam, dan Desa Brambang di Kecamatan Gondang Wetan. Banyak tiang internet yang diduga dipasang oleh pengusaha nakal tanpa izin, menciptakan pemandangan yang tidak tertib di pinggir jalan.
Salah satu warga yang ditemui media mengungkapkan rasa resahnya akibat pemasangan tiang sembarangan dan kabel fiber optik yang mengganggu. Ia khawatir dengan keberadaan kabel-kabel tersebut, terutama karena kabel optik sering kali berdampingan dengan kabel listrik. “Kabel wifi itu mengganggu, soalnya tidak tertib. Asal pasang saja yang penting tinggi dari atap rumah. Jika pemasangan tiang internet ini tidak berizin, harus ada tindakan tegas,” ungkapnya kepada media, Selasa (11/3/2025).
Warga tersebut juga berharap agar pemerintah lebih memperhatikan penataan kota yang rapi dan estetis, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman, aman, dan tentram.
Saat media mengkonfirmasi kepada pekerja yang sedang melakukan pemasangan kabel, Yogi, seorang pengawas lapangan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada surat izin dari Dinas terkait untuk pemasangan tersebut.
Kebutuhan akan akses internet yang semakin meningkat mendorong banyak perusahaan provider untuk memperluas jangkauan mereka. Namun, hal ini sering kali dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang berlaku. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) terlihat bergelantungan di berbagai tempat, dan banyak di antaranya diduga tidak memiliki izin resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. Gerbang Nusantara Sakti mengenai masalah ini.(Dilli)