Kadis DBMSDA Kabupaten Tangerang : Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Raya Legok Kewenangan Provinsi Banten


Kabupaten Tangerang, Fixsnews, – Kepala Dinas Binamarga dan Sumberdaya Alam (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto menegaskan, peningkatan dan pemeliharaan di jalan raya Legok merupakan infrastruktur Provinsi Banten, bukan wewenang Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Terkait adanya pengaduan dari masyarakat tentang jalan yang rusak dan berlubang di jalan raya Legok, kami (DBMSDA) sudah berupaya dengan membuat laporan (Jalan Rusak dan Berlubang) ke (Dinas) PUPR Provinsi Banten,” ucap ucap Budhi saat dikonfirmasi, Jum’at (7/1/2022).

Jalan tersebut merupakan jalan Provinsi Banten, namun demikian lanjut Budhi Pemkab Tangerang akan melakukan penanganan yang bersifat insidental

“Saat ini DBMSDA sedang melakukan pemeliharaan dengan cara menambal jalan berlubang di sepanjang jalan raya Karawaci mulai dari jembatan kelapa dua hingga tugu Legok, pemeliharaan ini dilakukan karena kondisi jalan tersebut cukup berisiko bagi para pengendara yang melintas karena terdapat banyak lubang,” jelasnya.

Budhi menerangkan, pemeliharaan dengan cara di aspal tersebut menggunakan hotmix aspal. Pemakaian hotmix aspal karena praktis dan tidak menghabiskan waktu lama untuk memperbaiki jalan rusak maupun berlubang.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya yang melintas dari jembatan kelapa dua menuju ke tugu Legok untuk berhati-hati sementara waktu ini. Hal itu dikarenakan jalan tersebut sedang mengalami proses pemeliharaan oleh DBMSDA.

“Bagi masyarakat yang melintas terutama sepeda motor untuk selalu berhati-hati, jangan ngebut. karena terdapat juga alat berat yang berada di tepi jalan selama proses pengerjaan,” imbaunya. (01)