KAI Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang Menjelang GAPEKA 2025

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id– PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api pada GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta) 2025. KAI menekankan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Berdasarkan data yang dimiliki KAI, terdapat 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Banyaknya jumlah perlintasan ini berpotensi meningkatkan gangguan perjalanan kereta api jika pengguna jalan kurang berhati-hati dan tidak mematuhi peraturan keselamatan,” kata Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.

Volume Perjalanan Kereta Api yang Meningkat
Pada GAPEKA 2025, KAI Group mengoperasikan 2.244 perjalanan kereta api setiap harinya di Pulau Jawa. Jumlah ini mencakup perjalanan KA jarak jauh, KRL Jabodetabek dan Solo-Jogja, KA Bandara, KA Barang, dan KA dinas.

“Dengan tingginya jumlah perjalanan KA, jarak antar perjalanan menjadi semakin singkat. Misalnya, KRL di Jakarta melintas setiap 5 menit sekali pada jam sibuk, sementara KA jarak jauh di Pulau Jawa dapat melintas setiap 15-30 menit,” jelas Anne.

Risiko di Perlintasan Sebidang
Dengan jarak antar KA yang semakin singkat, risiko gangguan perjalanan di perlintasan sebidang juga meningkat. KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan saat melewati perlintasan sebidang, sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terangnya.

Sanksi bagi pelanggar di perlintasan sebidang diatur dalam Pasal 296 undang-undang yang sama. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun dapat terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

KAI juga berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai program, termasuk sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun di sekolah-sekolah. KAI juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi. Pada tahun 2024, KAI telah menutup 309 perlintasan, dan hingga Februari 2025, telah melakukan normalisasi dan penutupan di 8 lokasi perlintasan di beberapa Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre).

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang ada, serta selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang. Kewaspadaan dan kedisiplinan bersama dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan banyak pihak,” pungkas Anne.(Ben)