KANWIL BPN PROVINSI BANTEN DAN KANTAH KABUPATEN LEBAK SELENGGARAKAN PENYULUHAN REDISTRIBUSI TANAH KATEGORI V TAHUN 2021 DI CITOREK

SERANG, fixsnews.co.id – Program prioritas pertanahan  miliki peran penting untuk membantu mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada Sabtu (16/1/2021) selenggarakan Penyuluhan Redistribusi Tanah Kategori
V Tahun 2021 sekaligus di 5 (lima) Desa Citorek melalui  video conference.

Seperti diketahui, Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021 se-Provinsi Banten memiliki target 5.000 bidang dengan 3.700 bidang diantaranya berlokasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dengan rincian di Desa Citorek Timur 1.300 bidang, Citorek Tengah 1.000 bidang, Citorek Sabrang 500 bidang, Citorek Barat 300 bidang dan Citorek Kidul 600 bidang.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng dalam sambutan dan arahannya menyampaikan pertimbangan kenapa Citorek kembali menjadi lokasi Redistribusi Tanah agar supaya tahun 2021 Citorek dapat menjadi Desa Lengkap Terpetakan.

“Redistribusi Tanah di Desa Citorek ini merupakan lanjutan dari tata batas yang sudah dilakukan tahun 2018. Kemudian kelanjutan dari kegiatan Redistribusi di tahun 2020, sehingga tahun 2021 ini diharapkan 5 (lima) desa di Citorek menjadi Desa Lengkap Terpetakan,” ujarnya.

Selain menjadi lokasi Redistribusi Tanah, lanjut Andi Tenri Abeng mengatakan bahwa  daerah yang berada disekitar lokasi Redistribusi Tanah di Citorek akan ditetapkan menjadi lokasi PTSL, sehingga tahun 2021, 5 (lima) Desa Citorek menjadi lengkap terpetakan.

Lebih lanjut Andi Tenri Abeng juga menyampaikan bahwa subjek yang diusulkan oleh Para Jaro harus sesuai kategori penerima redistribusi tanah, pengukuran dan pengumpulan data fisik/data yuridis secara simultan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 atau 26 Januari 2021.

Untuk mempercepat penyelesaianya, Andi Tenri Abeng juga mengajak masyarakat untuk memasang patok atau batas bidang tanah dan mulai mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan petugas

“Jadi kalau nanti luasannya berbeda antara surat dengan  hasil ukur, itu karena sesuai tanda batas yang ditetapkan oleh Bapak dan Ibu dan telah disetujui oleh tetangga batas,” ujarnya.

Selain itu Andi Tenri Abeng juga meminta dalam rangka percepatan program ini agar secara teknis dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan sidang PPL yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Lebak. Sekaligus, setelah berkas lengkap atau setiap ada berkas yang dinilai sudah cukup signifikan bisa diselenggarakan dan ketentuan mengenai anggaran penyediaan materai.

“Atas dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan komitmen dari Para Jaro kita wujudkan dalam waktu singkat dan kita akan selesaikan di akhir Maret atau paling lambat awal April kita bisa menyerahkan sebanyak 3.700 sertifikat kepada masyarakat,” tutupnya.

Penyuluhan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng, Wakil Bupati Lebak H Ade Sumardi, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten Farida Widyartati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno, Desa Citorek Tengah, Citorek Barat dan Citorek Kidul dari SMPN 3 Cibeber, Desa Citorek Sabrang dari Rumah Adat Desa Citorek Sabrang dan jajaran petugas teknis lainnya. (tarigan)