Kapolresta Tangerang : 16 Orang Anggota Geng Motor Jadi Tersangka


Kabupaten Tangerang, Fixsnews, – Dalam upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib Jajaran Polresta Tangerang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polresta Tangerang pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

Aksi geng motor menjadi salah satu focus utama, karena sdah sangat meresahkan masyarakat yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dan menyebabkan korban luka bahkan sampai meninggal dunia, aksi geng motor tersebut mengunakan, senjata tajam, senpi, bahkan bahan peledak buatan yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat.

Dalam Operasi Cipkon tersebut terjaringlah 28 pelaku dari dua gang motor dari hasil pemeriksaan dijadikanlah 16 tersangka dari wilayah hukum Polresta Tangerang, diantaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Balaraja.

Dari hasil Operasi Cipkon, Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti 7 unit sepeda motor, senjata tajam dan bahan peledak buatan. Terhadap seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan pasal 2 UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPidana diancam dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, “Dengan adanya Operasi Cipkon ini, bertujuan untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat di wilayah hukum jajaran Polresta Tangerang serta tercipta situasi yang kondusif bagi masyarakat, dan tolong kerja samanya bagi masyarakat yang mengetahui adanya geng motor yang meresahkan segera diinformasikan ke kami melalui nomor 110 , ” Ujar Kapolresta Tangerang saat diwawancara awak media. (wan/01)