Kasus Korupsi APBDes di Kabupaten Tangerang: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta

oleh
Oplus_131072

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id –
Kasus korupsi yang melibatkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Kabupaten Tangerang telah mengungkap praktik pencairan ganda yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yang merupakan operator keuangan desa.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah operator keuangan desa. Menurut Doni, modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa). Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2025.

Penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan Tersangka AI, yang merupakan Operator Desa Pondok Kelor, dan Tersangka HK, yang merupakan Operator Desa Kampung Kelor, keduanya berada di Kecamatan Sepatan Timur.

Doni menjelaskan bahwa kedua tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan. Doni memaparkan bahwa tindakan Tersangka AI menyebabkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815, sedangkan Tersangka HK mengakibatkan kerugian sebesar Rp481.785.687.

“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Saat ini, keduanya telah ditahan dan diyakini telah menyebabkan kerugian negara,” tutup Doni.

 

Pentingnya Pengawasan Keuangan Desa

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa. APBDes seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa. Namun, praktik korupsi seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat pembangunan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi dan memastikan bahwa keuangan negara dikelola dengan baik. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.(Red)