Kebakaran di Kantor PUPR Pasuruan: Arsip Penting Terancam, Masyarakat Desak Penyelidikan Transparan

oleh

Pasuruan, Jatim | Fixsnews.co.id – Kebakaran yang melanda ruang arsip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Insiden ini terjadi pada hari Jumat, saat tidak ada aktivitas pegawai di kantor, dan api mulai terlihat sekitar pukul 15:30 WIB. Petugas pemadam kebakaran Kota Pasuruan berhasil memadamkan api setelah beberapa jam, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Pada hari Senin pagi, awak media berusaha mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR, Gustap Purwoko, namun beliau tidak dapat ditemui di kantor. Kebakaran terjadi di Record Center, ruangan yang menyimpan banyak arsip dan dokumen penting, memicu spekulasi tentang kemungkinan adanya unsur kesengajaan di balik peristiwa ini.

Kebakaran yang melanda ruang arsip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Menariknya, saat awak media pertama kali mendatangi lokasi, tidak terlihat adanya garis polisi di sekitar area yang terbakar. Namun, saat kunjungan kedua di siang hari, garis kuning tersebut sudah terpasang, menandakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan.

Salah satu wartawan mencoba menghubungi Kasi Humas Polres Pasuruan Kota melalui WhatsApp, namun mendapatkan balasan bahwa belum ada laporan resmi terkait kejadian tersebut.

“Masih nihil laporan mas,” balas Junaidi.

“Saya sebelumnya mohon maaf, memang saya tidak tahu waktu mulai kejadian sampai tadi. Jadi saya tidak bisa memberikan keterangan,” imbuhnya.

Sekretariat Dinas PUPR juga tidak mengetahui siapa yang memasang garis polisi tersebut.
““Kalau ingin tau coba tanyakan ke pihak BPBD, kalau police line itu yang jelas dari kepolisian. Tadi juga gak ada, tau-tau sudah ada plang (Garis Police Line). Polisi atau apa kita juga tidak tahu,” ujar Muljadi.

Masyarakat kini berharap agar proses penyelidikan dilakukan secara serius dan transparan, mengingat pentingnya data dan dokumen yang disimpan di ruang Record Center. Jika terbukti ada upaya sabotase atau penghilangan bukti, pelaku harus segera diungkap dan diproses hukum.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *