Tangerang Selatan, Fixsnews.co.id- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, bersama BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) secara simbolis kepada ahli waris almarhum Bapak Indra Toni Fidayanto, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT Desara Jaya Utama.
Santunan yang diberikan senilai 47 juta ini merupakan wujud nyata dari komitmen atas kolaborasi Kejaksaan Negeri Kota Tangsel dan BPJS Ketenagakerjaan Tangsel dalam memberikan perlindungan dan manfaat langsung kepada para pekerja dan keluarganya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangsel, Muhammad Imam Saputra menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya. “Kami berharap santunan JKM dan JHT ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apsari Dewi juga menambahkan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan pekerja terpenuhi secara menyeluruh. “Kami mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan hak-hak tenaga kerja dan terus bersinergi demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011,”tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta agar memperoleh manfaat perlindungan yang menyeluruh.(Ben)