Kejaksaan Sidoarjo Kembalikan Rp 1,8 Miliar Uang Sitaan Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta

oleh

Sidoarjo, Fixsnews.co.id– Kejaksaan Negeri Sidoarjo secara resmi menyerahkan kembali uang sitaan senilai Rp 1.849.838.115 kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemasangan sambungan baru pelanggan pada periode 2012-2015. Acara serah terima berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan aset negara. “Kami berterima kasih atas kerja sama Perumda Delta Tirta dalam mendukung proses hukum. Kami berharap Delta Tirta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Uang yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 5,75 miliar yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum.

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Ir. Dwi Hary Soeryadi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Pengembalian barang bukti ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja sesuai aturan dan memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” kata Dwi.

Pengembalian aset ini menjadi simbol sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara. Perumda Delta Tirta berkomitmen memanfaatkan dana tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *