Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Penggeledahan di DPMPD Terkait Dugaan Korupsi

oleh

TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Pidsus untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

“Ya, benar kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025,” ungkap Doni Saputra kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Setelah penggeledahan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang dan dokumen yang disita. Doni menegaskan bahwa semua proses akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Mereka akan terus bersinergi dengan semua pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dugaan Penyimpangan dan Pasal yang Dilanggar

Doni menambahkan bahwa penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga melanggar beberapa pasal, antara lain:

-Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

-Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) pada kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil menyita barang-barang dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Doni.(red)